Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan perwakilan Daerah (DPRD) Riau melaksanakan tiga agenda paripurna sekaligus dalam sehari dan diruang yang sama. Rapat agenda Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dilaksanakan pada hari Senin (25/7/2016) dengan pimpinan siding Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau perwakilan Partai Demokrat Noviwaldy Jusman. Paripurna tersebut langsung dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.
Ketiga agenda rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut yaitu Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Riau masa sidang I Januari sampai dengan bulan April 2016, sekaligus penyerahan Hasil Reses Kepada Kepala Daerah Provinsi Riau.
Rapat Paripurna kedua Tentang Penyampaian Jawaban Pemerintah Provinsi Riau Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Riau atas Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau tahun 2015.
Kemudian yang ketiga Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Provinsi Riau Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau Tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau Sekaligus Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS).
Ketiga Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang berada di jalan Sudirman pekanbaru.
Suasana Sidang Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Riau
Dalam sambutannya Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan DPRD Riau sangat diapresiasi dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Riau kedepan.
"Pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Riau sangat kami apresiasi dan menjadi pedoman untuk bahan evaluasi guna perbaikan kinerja bagi pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang," ujar Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman.
Gubernur yang akrab dipanggil Andi tersebut juga menjelaskan, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau terhadap aset tanah dengan sejumlah 99 ruas jalan yang ada, ternyata hanya sebanyak 75 ruas jalan yang telah diakui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dari Jumlah 75 ruas jalan ini, sudah dilakukan inventarisasi sekitar 30 ruas jalan pada tahun 2015 lalu dan sisanya masih ada sebanyak 45 ruas jalan lagi yang akan diselesaikan pada tahun 2016. Pemaparan dalam sambutan yang disampaikan oleh Gubernur Riau ini sekaligus menjawab pandangan umum yang disampaikan dari Fraksi PDIP, PAN dan PPP.
Sementara itu terhadap penganggaran yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, telah disampaikan dalam LHP BPK RI.
Selanjutnya TAPD akan melakukan koordinasi dengan masing-masing Kepala SKPD terkait yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi kembali terhadap kegiatan tersebut pada tahun 2016.
"Kedepannya saya berharap kepada Dewan yang terhormat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari hasil BPK RI. Dan kepada seluruh SKPD yang ada dilingkungan Pemprov Riau, juga agar melaksanakan intruksi gubernur Riau Nomor 04 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI," katanya.
Ketua Fraksi PDI-P Almainis menyerahkan hasil pandangan kepada Pimpinan Sidang
Berkaitan dengan hasil reses anggota dewan mengingat agenda yang masih ada untuk dalaksanakan, langsung diserahkan Wakil Ketua Noviwaldy Jusman hasil reses masing-masing anggota dewan kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Selanjutnya, penyampaian Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, dan setelah dipelajari serta dikaji, baik dari segi substansi maupun muatan materi Ranperda tersebut, maka Niviwaldy menyampaikan beberapa pandangan yang berkaitan dengan hal itu.
Yaitu, Raperda sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam Penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda jelas dan tegas Agar dikaji secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda ini yang mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit.
Oleh sebab itu, untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, kiranya dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini selanjutnya.
Diakhir agenda paripurna tersebut, masih adalagi agenda lain yang mesti dikerjakan anggota dewan, oleh sebab itu, maka penyampaian hasil reses anggota dewan hanya dilakukan dengan penyerahan draf hasil reses kepada pemerintah Provinsi Riau.
Pimpinan Dewan Dr Sunaryo selaku mengatakan mengingat masih banyak agenda yang akan dibahas oleh Dewan dilakukan rehat untuk melanjutkan agenda lainnya.
"Kita lalkukan rehat sebelum melanjutkan agenda lainnya," ujar Sunaryo kepada media di temui diluar ruangan siding paripurna. (advertorial/bic)