www.beritaintermezo.com
14:02 WIB - Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci | 14:01 WIB - | 13:36 WIB - Kepala BP Batam M Rudi Terima Kunjungan SMSI Riau | 18:23 WIB - KPU Plenokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024 | 15:21 WIB - Anggota DPR Riau H Sukarmis Ditahan Kejari Kuansing | 20:31 WIB - Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian ke Kejaksaan
Alasan Belum Deadline, DPRD Riau Tak Bisa Gelar Paripurna Pengesahan Tata Cara Pengelolaan BUMD
Jumat, 29-07-2016 - 07:59:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Belum sampainya batas waktu fasilitasi Kemendagri membuat Rapat Paripurna DPRD Riau tentang Pengesahan Raperda Tata Cara Pengelolaan BUMD tidak bisa dilaksanakan, walaupun jumlah anggota dewan yang hadir paripurna sudah memenuhi quorum.


"Dalam aturannya, setelah 15 hari sejak Raperda ini difasilitasi Kemendagri, baru bisa disahkan. Ini yang membuat paripurna diundur," kata Manahara Manurung, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan, Kamis (28/07/16).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa fasilitasi yang dimaksud yakni, mengirimkan draf Raperda ke Kemendagri untuk kemudian dievaluasi. Ia pun belum bisa memastikan kapan paripurna akan kembali dilaksanakan.

Sementara itu, Supriati, anggota Komisi C DPRD Riau tampak kecewa dengan batalnya paripurna tersebut. Ketua Fraksi Golkar ini meminta pimpinan dewan agar lebih cermat secara administrasi.

"Pasalnya, sebelum melewati batas waktu yang diatur Permendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang produk hukum daerah, maka Perda tidak boleh disahkan sebelum 15 hari setelah dievaluasi," jelasnya.

Politisi Kuansing ini berharap agar ke depannya, hal serupa tidak terulang lagi dan mesti mendapat perhatian semua pihak, termasuk Badan Musyawarah DPRD Riau yang menjadwalkan paripurna.

"Tentunya pihak biro hukum Pemprov Riau juga diminta cermat dalam mengirimkan Raperda untuk difasilitasi Kemendagri agar diketahui pasti waktu pengirimannya," tutup anggota dewan provinsi dua periode ini. (bic)



 
Berita Lainnya :
  • Alasan Belum Deadline, DPRD Riau Tak Bisa Gelar Paripurna Pengesahan Tata Cara Pengelolaan BUMD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica