Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerinksaan Keuangan (BPK) atas pemerinksaan penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun 2016. Rapat paripurna digelar Selasa (30/5) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Riau, dipimpin Ketua DPRD Riau Drs Septina Primawati Rusli didampingi wakil Ketua Manahara Manurung, Novywaldi Jusman dan Sunaryo. Rapat Paripurna dihadiri langsung Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman, Anggota VII BPK RI Eddy Mulyadi, Forkopimda dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Provinsi Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan langsung anggota VII BPK RI Eddy Mulyadi.
Ketua DPRD Riau Septina Primawati pada paripurna mengatakan sesuai MoU antara anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Ketua DPRD Riau tanggal 5 Oktober 2010 disepakati tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD Riau.
Mengingat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk kepada DPRD dan gubernur Riau dalam rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah.
Oleh karena itu rapat paripurna istimewa dewan perwakilan rakyat daerah provinsi adalah merupakan wujud dari hasil kesepakatan yang tertuang di dalam kegiatan yang dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau beberapa waktu yang lalu .
Gubri menandatangani Berita Acara Penyerahan LHP BPK RI Atas keuangan Pemprov Riau Tahun 2016 disaksikan Pimpinan DPRD Riau
Di samping itu juga mengingat undang-undang nomor 15 tahun 2014 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara pada pasal 17 mengamanatkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Selanjutnya, Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau seperti yang diamankan oleh undang-undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan bahwa salah satu fungsi dewan perwakilan rakyat adalah melakukan kontroling terhadap jalannya roda pemerintah yang dilaksanakan oleh eksekutif.
Sesuai UU dan kesepakatan MoU itu maka sebelum penyerahan LHP 2016, diawali dengan penandatangan berita acara penyerahan antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubri dengan BPK RI. Penandatangan berita acara dilakukan oleh pimpinan DPRD Riau Septina Primawati, Wakil Ketua Manahra Manurung, Novywaldi Jusman, Sunaryo dan Anggota VII BPK RI Prof Eddy Muliadi Soepardi. Selanjutnya penandatangan juga di lakukan oleh Gubri Arsyad Yuliandi Rahman bersama BPK RI.
Usai penandatangan itu, Anggota VII BPK RI Prof.Eddy Muliadi Soepardi menyerahkan LHP Pemprov Riau tahun 2016 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Gubri Arsyad Yuliandi Rahman.
Sementara itu, Anggota VII BPK RI Eddy Muliadi Soepardi dalam pidatonya mengatakan atas nama pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Riau dan Gubernur Riau atas kerjasamanya secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Lebih jauh Eddy menjelaskan, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah pertama kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kedua kecukupan informasi laporan keuangan ketiga efektivitas sistem pengendalian intern dan keempat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau ke dalam pengelolaan keuangan meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran terhadap tujuan perundang-undangan yang berlaku maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan .
Menurut nya, dari hasil pemeriksaan penggunaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahu 2016, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan Pemprov Riau telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian, namun demikian masih ada yang perlu mendapat perhatian yaitu adanya anggaran yang bukan kewenangan provinsi Riau dan pengendalian atau pengadaan barang dan jasa tahun 2016 belum beres untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Pimpinan DPRD Riau Septina Primawati memimpin Rapat Paripurna
Sementara itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman mengatakan sangat berbahagia karena Riau kembali mendapat opini WTP. Pemerintah Provinsi Riau juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia khususnya dan perwakilan Pekanbaru dan melalui anggota VI BPK RI yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 di mana Pemprov diberikan opini wajar tanpa pengecualian.
"Sekali lagi terima kasih kepada BPK RI beserta jajaran yang ada di kantor perwakilan Pekanbaru dan seluruh tim serta juga kepada anggota DPRD provinsi Riau dan seluruh jajaran pemerintah provinsi Riau yang bersama-sama mendukung terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun 2016," ujar Arsyadjuliandi Rahman.
Sedangkan berkenaan dengan fungsi dan tugas DPRD Riau sebagaimana yang tertuang didalam UU 9 pada pasal 8 yang berbunyi bahwa dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari.
''Dan dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, DPRD dapat meminta penjelasan kepada kepala perwakilan BPK RI sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam pertemuan konsultasi ayat 3 pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kepala perwakilan BPK RI untuk mengadakan pertemuan konsultasi,'' ujarnya. (advertorial)