www.beritaintermezo.com
15:07 WIB - Besok, SMSI Riau Gelar Workshop SEO dan Digital Marketing | 10:52 WIB - Serikat Perusahaan Pers Gelar Ajang SPS Awards ke-15, Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat | 10:09 WIB - Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024 | 10:01 WIB - Hasyim Ingatkan Pemerintah Baru Soal Ancaman Perdagangan Manusia | 09:55 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Kolaborasi Berdayakan Indonesia dengan AI | 13:15 WIB - Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII Riau, Piala Diarak Keliling Kota
Polda Riau Kalah Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Pipa PDAM Dimentahkan
Selasa, 13-11-2018 - 05:59:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Polda Riau kalah digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Harris Anggara alias Liong Tjai yang dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Hakim menyatakan penetapan tersangka Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) tersebut tidak sah.

Gugatan dilayangkan Harris melalui kuasa hukumnya dengan perkara nomor 23/Pid.Pra/2018/PN.Pbr pada Oktober 2018 lalu. Putusan dibacakan  hakim tunggal, Mangapul, baru-baru ini.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting. Martin menyebutkan, dengan adanya putusan hakim itu, status tersangka terhadap Harris Anggara dicabut.

"Iya benar. Hakim memerintahkan Polda Riau selaku termohon mencabut status tersangka pemohon," ujar Martin, seperti dilansir Merdeka.com  Senin (12/11).

Harris Anggara merupakan satu dari empat tersangka dugaan korupsi pipa transmisi. Tiga orang tersangka lain, yakni Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK dan Syafrizal Taher selaku konsultan pengawas sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Gideon Arif Setiawan, tidak menampiknya kalau pihaknya kalah praperadilan. Meski begitu, ia menyatakan akan melakukan penyidikan ulang terhadap Harris Anggara.

"Kita lakukan penyidikan ulang dan terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru," kata Gidion.

Tersangka Haris Anggara belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik, Jumat (19/10) lalu. Penyidik kembali memanggilnya, tapi tak hadir.

Ternyata, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pertengahan Oktober 2018 lalu. Sebelumnya, berkas perkara Stavanus P Simalonga dan Edi Mufti sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sementara berkas Syafrizal Taher, dan Haris Anggara belum dinyatakan P21. Selain empat nama yang disebutkan di atas, tersangka dalam perkara ini diyakini masih bertambah. Itu mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lagi yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, penyidik masih merahasiakan nama tersangka tersebut.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi sehingga merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Saat itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.

Wakil Bupati Bengkalis ini juga diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut dan dia sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Polda Riau. ***



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Kalah Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Pipa PDAM Dimentahkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica