www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Dituntut 3 Tahun Penjara
Terlibat Dalam Pemalsuan SKGR, Sekjen PMBT Hinsatopa Simatupang Divonis 6 Bulan Penjara
Rabu, 27-02-2019 - 08:04:01 WIB
Hinsatopa Simatupang dalam proses sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (25 Februari 2019
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Pengurus Perkumpulan Marga Batak Toba (PMBT) Hinsatopa Simatupang akhirnya divonis 6 bulan penjara dari tuntutan tiga tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan SKGR. Sidang putusan Vonis  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru digelar Senin (25/2) sore.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Riska Widiana menyatakan, Hinsatopa terbukti terlibat dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Rumbai Pesisir.

Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu. "Menghukum terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 6 bulan. Masa penahanan dikurangi hukuman yang dijatuhkan," ujar Riska Widiana didampingi Hakim Anggota, Martin Ginting dan Asep Koswara, Senin (25/2).

Hukuman yang dijatuhi oleh hakim itu, jauh lebih ringan daripada tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini dan Erik. Di mana, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan jika Hinsatopa tidak secara langsung ikut memalsukan SKGR. Terdakwa hanya mengetahui dan membeli lahan tersebut.

Atas putusan itu, Hinsatopa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan JPU. "Pikir-pikir yang mulia," kata Sukatmini.

Penahanan Hinsatopa dilakukan penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru pada November 2018 lalu. Dengan vonis 6 bulan penjara, Hinsatopa tinggal menjalani hukuman 2 bulan penjara lagi.

Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril; Fadliansyah; Budi Marjohan; pengacara Agusman Indris; dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh PN Pekanbaru.

Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987.5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.
Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga, tanda tangan sempadan di surat tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR atas nama Ismail palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017. Dimana hasil menunjukkan bahwa, tanda tangan Ismail ternyata non identik. ***(jpc)



 
Berita Lainnya :
  • Terlibat Dalam Pemalsuan SKGR, Sekjen PMBT Hinsatopa Simatupang Divonis 6 Bulan Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica