www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Kok, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditolak?
Kamis, 28-02-2019 - 16:31:29 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (BI)-Kelompok-kelompok yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akhir-akhir ini dinilai salah sasaran. Karena RUU itu baru disetujui Bamus (Badan Musyawarah) untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR. Sehingga belum ada pembahasan di Komisi VIII DPR.


“RUU PKS itu baru draft awal, dan adanya penolakan akhir-akhir ini mungkin respon atas draft yang belum dibahas sama sekali oleh panitia kerja (Panja) DPR. Lalu, apanya yang ditolak?” tegas anggota Komisi VIII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Demikian disampaikan pada forum legislasi “Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)” bersama dan komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Imam Nahei.

Karena itu kata politisi Gerindra itu, masukan dari masyarakat bisa disampaikan ke Komisi VIII DPR RI. RUU itu akan dibahas setelah reses atau setelah pilpres April mendatang. “Jadi, silakan masyarakat memberikan masukan terkait RUU PKS ini,” ujarnya.

Saat ditanya, kenapa Fraksi PKS menolak? Bukankah fraksi PKS mengetahui jika RUU itu belum dibahas? Rahayu mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan ke fraksi PKS sendiri. “Bahwa RUU itu belum dibahas,” pungkasnya.

Imam mengatakan jika RUU PKS ini hanya mengatur masalah kekerasan sekssual saja. Baik dilakukan oleh lelaki maupun perempuan. “RUU ini untuk menjawab kekosongan hukum. Bahwa setiap tubuh seseorang itu harus mendapat perlindungan hukum,” ungkapnya.

Untuk itu, Imam menolak jika RUU ini akan melegalkan perzinahan, LGBT, dan lainnya yang bertentangan dengan etika, moral dan agama. “Justru, dalam pembahasannya harus melibatkan kalangan akademis, ulama, kiai, habaib, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk dapat disetujui,” kata Imam.(Bir)



 
Berita Lainnya :
  • Kok, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditolak?
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica