www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Menjadi Tersangka Korupsi Pencucian Danau, Anggota DPRD Kampar Ditangkap di Jakarta
Senin, 15-07-2019 - 07:57:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar (Beritaintermezo.com)-Syarifuddin alias Arif bin Marlin, anggota DPRD Kampar, ditangkap aparat kepolisian dari Polres Kampar di Jakarta, Arif ditangkap karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Tersangka kita tangkap di Jakarta dan sekarang sedang dalam proses pemulangan Mapolres Kampar," kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri kepada wartawan melalui sambungan telepon seperti dilansir riauterkini minggu (14/7/19).

Dipaparkan Fajri, Arif disangka terlibat dugaan korupsi pada proyek pekerjaan pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 lalu dengan anggaran di Dinas Bina Marga Kampar sebesar Rp 890 juta.

Proyek tersebut, lanjut Fajri, tendernya dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta. Namun, proyek itu diduga dikerjakan oleh Syarifudin. Padahal, Syarifudin disebutnya tidak masuk dalam susunan pimpinan di perusahaan tersebut.

"Tersangka memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris," kata Fajri.

Pengalihan proyek ini, kata Fajri, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 300 juta.

"Kerugian Rp 300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," kata Fajri.

Penangkapan terhadap Arif, dikatakan Fajri dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Baik panggilan pertama maupun panggilan kedua.

Selain tak memenuhi panggilan penyidik, wakil rakyat tersebut juga menghilang dari Kampar. Polres Kampar lantas membentuk tim untuk melacak keberadaanya. Pada Jumat (12/7) tim menemukan tersangka di Atrium Jakarta dan dilakukan penangkapan.(int/jin)



 
Berita Lainnya :
  • Menjadi Tersangka Korupsi Pencucian Danau, Anggota DPRD Kampar Ditangkap di Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica