www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Mulai Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 32,4 miliar
Selasa, 16-07-2019 - 08:05:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) cabang pembantu Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu mulai disidangkan Senin (15/7). Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 32,4 miliar.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, DR Afrilliana Purba, menyebutkan, para terdakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara cq pemerintah daerah provinsi Riau cq Bank Riau Kepulauan Riau sebesar Rp 32.479.977.987," ujar Afrilliana seperti dikutip dar Merdeka.com.

Empat terdakwa yaitu Ardinol Amir selaku mantan Kepala BRK Capem Dalu-Dalu dan tiga bawahannya Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia.

Aprilliana mengatakan, kerugian tersebut diketahui berdasarkan Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau pada 2018 lalu.

Sidang perdana tersebut berjalan terpisah. Para terdakwa mendengar dakwaan silih berganti. Dimulai dari Ardinol Amri dan ketiga bawahannya. Namun, peran ketiga terdakwa hampir serupa yakni menerbitkan kredit fiktif secara berkesinambungan sejak tahun 2010-2014.

Para terdakwa disebut jaksa telah memanfaatkan posisi dan jabatan untuk membuat kredit palsu dengan memanfaatkan data kreditur tidak sebagaimana mestinya.

Pencairan kredit dilakukan secara bertahap dengan besaran berbeda tiap tahunnya hingga kerugian negara ditimbulkan cukup besar. Dalam perkara ini, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Di mana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pegawai BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

"Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara mencapai Rp 32 miliar, yang sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara," pungkasnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Mulai Disidangkan, Negara Dirugikan Rp 32,4 miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica