www.beritaintermezo.com
15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling | 10:13 WIB - Pemprov Riau Ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing
Satgas Covid-19 Riau Sebut Pesta Pernikahan di Riau Banyak Abaikan Prokes
Jumat, 04-06-2021 - 09:43:16 WIB
Salah satu pesta pernikahan di Riau ditengah Covid-19 saat didatangi aparat Kepolisian (net)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Beritiantermezo.com)-Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sampai 30 Juni mendatang. Namun, kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi mengatakan, sejauh ini PPKM di kabupaten/kota belum begitu maksimal menjalankannya. Hal itu dibuktikan masih banyak mengadakan pesta pernikahan tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

"Masih banyak masyarakat yang masih mengadakan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan, termasuk di hotel-hotel dengan menghadirkan orang banyak," tegas Indra Yovi, Kamis (3/6/2021).

Dijelaskan Indra Yovi, untuk izin keramaian merupakan kewenangan satuan tugas (Satgas) COVID-19 kabupaten/kota, dan aturannya sudah ada dan jelas.

"Izin keramaian itu semua ada ditangan satuan tugas kabupaten/kota masing-masing, izin terbitkan dan dikeluarkan oleh satgas kabupaten/kota. Itu panduan sudah ada dan jelas, kalau ada orang yang mengadakan pesta kapasitas tidak boleh lebih 50 persen, tetap memakai masker dan menjaga jarak," terangnya.

"Permasalahannya kita sama-sama tau, saya pribadi melihat yang tidak sesuai prokes, yang digariskan ini kuncinya ada di penegakan aturan. Padahal aturan jelas ada sanksi, tidak boleh pembiaran tidak boleh ada tebang pilih. Kalau yang melanggar memang ada dilaporkan harus ada sanksi," tutupnya.***(mc)



 
Berita Lainnya :
  • Satgas Covid-19 Riau Sebut Pesta Pernikahan di Riau Banyak Abaikan Prokes
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica