www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Walhi Gelar Aksi Menagih Janji Kapolda Riau dan Melaporkan Tiga Perusahaan
Kamis, 20-09-2018 - 15:51:58 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Puluhan massa dari Walhi dan mahasiswa melakukan aksi di Polda Riau.  Aksi tersebut menagih janji Polda Riau untuk menyelesaikan kasus kebakaran hutan dan lahan serta melaporkan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dan PT Nasional Sagu Prima (NSP).

 Aksi dan pelaporan tersebut didasarkan atas kata sambutan yang disampaikan oleh Kapolda baru bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah kasus prioritas yang akan diselesaikannya. Hal ini tentu tidaklah mudah, mengingat kebakaran hutan dan lahan di Riau adalah perjalanan panjang akibat izin yang cenderung koruptif dan sengaja diundang melalui kebijakan perizinan.

WALHI Riau mengingatkan agar dosa masa lalu terkait lambat dan tebang pilihnya penegakan kasus karhutla tidak terulang.

Kenyataan bahwa kebakaran hutan dan lahan menyebabkan bencana ekologi adalah fakta yang tidak terbantahkan. Sejak tahun 1998 Riau dikepung asap sebagai buah dari menjamurnya berbagai industri skala besar yang menggerogoti dan mengeruk sumber daya alam salah satu provinsi terkaya di Indonesia ini.

 Tercatat kabut asap pada tahun 2015 adalah kabut asap terparah sepanjang sejarah yang memakan korban jiwa. Meskipun demikian, kesewenang-wenangan penegak hukum ditunjukkan dengan lahirnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi yang berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Sejalan dengan temuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih dari 2.200 ha kebakaran sepanjang Januari-Juli 2018, WALHI Riau mencatat kebakaran juga masih terjadi di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kebakaran tersebut seluruhnya berada di areal korporasi, Blok V Estate Rangsang PT Sumatera Riang Lestari salah satunya.

Perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri tersebut memiliki sejaran panjang terkait perjalanan kebakaran hutan dan lahan, salah satunya adalah perusahaan yang mendapat “golden ticket“ berupa SP3 dari POLDA Riau yang pada akhirnya mengenyampingkan tanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di areal konsesinya.

Selanjutnya, PT SRL juga pernah diproses secara hukum oleh Polres Indragiri Hilir pada tahun 2015 dengan kejahatan yang sama yaitu kebakaran hutan dan lahan dengan nomor LP/105/IX/2015/Riau/ResInhil pada 19 September 2015 yang lalu dengan  luasan terbakar sekitar 100 ha yang berlokasi di desa Harapan Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir. Sayangnya proses dan tindak lanjut kasusnya justru tidak mempunyai kejelasan sampai sekarang. Hal ini semakin memperkukuh bahwa korporasi penyebab kabut asap sulit dijamah oleh penegak hukum.

Ali Mahmuda, staf WALHI Riau yang merupakan Koordinator Lapangan aksi tersebut mengungkapkan bahwa penegakan hukum bagi korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan tidaklah sulit, mengingat kebakaran dapat dilihat dan meninggalkan bekas.

 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu regulasi yang pada hakikatnya mempermudah proses penegakan hukum dengan mewajibkan perusahaan menjaga areal konsesinya dari kebakaran.

 Hal tersebut menjadikan bahwa kewajiban menjaga adalah kewajiban mutlak bagi pemegang izin konsesi.

 “Hari ini kami juga membawa berkas untuk melaporkan tiga perusahaan yang berada di Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berdasarkan temuan lapangan WALHI Riau telah terjadi kebakaran di areal konsesinya. Pelaporan ini sekaligus mendorong penegakan hukum bagi kejahatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan dan lahan sesuai janji Kapolda Riau yang baru, Widodo Eko Prihastopo,” tutup Ali.***



 
Berita Lainnya :
  • Walhi Gelar Aksi Menagih Janji Kapolda Riau dan Melaporkan Tiga Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica