www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Dinilai Tak Etis Ikuti Deklarasi Tim Pemenangan Jokowi, Bawaslu Panggil Gubernur Terpilih dan Bupat
Kamis, 11-10-2018 - 08:04:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dalam waktu dekat ini akan melakukan langkah pemanggilan terhadap Gubernur Riau Terpilih dan Bupati/Walikota se-Riau. Langkah pemanggilan tersebut diputuskkan setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Bawaslu Riau, Rabu (10/10/2018) malam.

"Terkait Gubernur Riau Terpilih dan Bupati/ Walikota se-Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu Capres/Cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur Riau Terpilih serta beberapa orang Bupati/ Walikota se-Riau," jelas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan .

Dikatakan Rusidi, pemanggilan dilakukan karena Bawaslu merasa perlu menanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka dalam kegiatan Deklarasi dukungan yang dilaksanakan oleh Projo di Hotel Arya Duta pagi tadi.

"Pada pemanggilan nanti kita ingin memperjelas lebih jauh, seperti apa kronologis kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut," katanya.

Disamping itu, pihaknya juga akan memanggil Panitia Pelaksana untuk mendapat informasi yang lebih lengkap .

"Direncanakan pemanggilan akan dilakukan minggu depan. Semua yang hadir dan menanda tangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu per satu," ujarnya.

Masih dikatakan Rusidi, materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana. Khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

"Sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24.000.000. Disamping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya. Dengan keluarnya rilis ini, maka pendapat pribadi saya sebelumnya saya nyatakan batal," ungkap Rusidi. (rls)




 
Berita Lainnya :
  • Dinilai Tak Etis Ikuti Deklarasi Tim Pemenangan Jokowi, Bawaslu Panggil Gubernur Terpilih dan Bupat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica