Ruang Publik Wajib Memakai Bahasa Indonesia
Senin, 19-08-2019 - 09:33:49 WIB
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kepala Balai Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Riau mengatakan ruang publik wajib memakai bahasa Indonesia sebagai bahasa utama negara Indonesia.
"Wajib untuk ruang publik menggunakan bahasa Indonesia, ruang publik dimaksud adalah seluruhnya diruang gedung, sedangkan dalam gedung adalah ruang pertemuan, kamar mandi," ujar Kepala Balai Bahasa Wilayah Riau Songgo Sirwa Senin (19-8-2019) saat membuka kegiatan Diseminasi Gerakan Literasi Nasional (GLN).
Dikatakan Songgo, saat ini penggunaan bahasa Indonesia diruang-ruang publik begitu miris. Sebab, masyarakat dan usahawan telah banyak memakai bahasa daerah maupun bahasa asing. Sedangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama ditinggalkan.
"Sebagai bagian dari Indonesia wajib hukumnya kita mengutamakan bahasa Indonesia, memakai bahasa daerah, bahasa asing juga perlu tapi jangan lupakan bahasa indobesia sebagai bahasa utama. Utamakan bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dna tertibkan bahasa asing," ujarnya.
Songgo juga mengkritik ruang-ruang pertemuan di Indonesia saat ini sudah banyak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti hotel-hotel, pasar modern dan gedung-gedung lain.
"Seperti hotel tempat kita acara ini bahasnya sudah menggunakan bahasa asing seperti ditoilet dan tidak menggunakan bendera di ruang pertemuan," kata Songgo mengkritik.
Songgo tidak melarang bahasa daerah terutama bahasa asing. Tetapi setiap penggunaan bahasa petunjuk harus menggunakan bahasa Indonesia terlebih dahulu.
Untuk itu Songgo Sirwa berharap masyarakat Indonesia terutama para usahawan dapat menggunakan bahasa utama Indonesia untuk petunjuk ruang publik yang diikuti bahasa daerah maupun bahasa asing. ***
Komentar Anda :