www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Rumah Nawacita Minta Menteri LHK Tetapkan Kebun Sawit PT PSJ Yang Dieksekusi Jadi Perhutanan Sosial
Senin, 20-01-2020 - 16:00:38 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Beritaintermezo.com) - Rumah Nawacita meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menjadikan lahan kawasan hutan yang dieksekusi dari PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Pelalawan, Riau dialokasikan sebagai objek Perhutanan Sosial (PS). Jika itu berani dilakukan, maka publik dan rakyat Riau akan menilai Menteri Siti sebagai sosok yang memiliki terobosan dan keberpihakan pada masyarakat sekitar kawasan hutan.

Founder Rumah Nawacita, Raya Desmawanto MSi menyatakan, Menteri LHK idealnya menjadikan "kisruh" penguasaan lahan kawasan hutan itu sebagai momentum untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan. Sebab, selama ini 'perebutan' lahan konsesi PT Nusa Wana Raya (NWR) dengan PT PSJ diduga tidak dirasakan manfaatnya oleh banyak masyarakat, namun hanya segelintir orang dan elit korporasi atau kelompok saja.

"Saatnya Menteri Siti Nurbaya mengambil terobosan untuk menjadikan kawasan hutan yang 'berkonflik' dapat dikelola masyarakat, sehingga memberikan manfaat yang nyata. Dan skema perhutanan sosial bisa jadi alternatif yang paling ideal. Agar lahan kawasan hutan ini dapat dikelola secara produktif oleh masyarakat," tegas Raya Desmawanto, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, Kamis (16/1/2020) kemarin, telah dilakukan eksekusi lahan kawasan hutan seluas seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT PSJ dan sejumlah kelompok seperti Koperasi Gondai Bersatu yang ditanami kelapa sawit produktif, meski dalam status kawasan hutan.

MA menetapkan kawasan hutan tersebut merupakan bagian hak pengelolaan dari PT NWR yang merupakan perusahaan hutan tanaman industri (HTI) terafiliasi dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Konsesi NWR ditetapkan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Kementerian LHK.

Dikawal sejumlah aparat keamanan dan kepolisian, tanaman kelapa sawit tersebut dirobohkan menggunakan alat berat sehingga rata dengan tanah. Tak mau kehilangan momentum, manajemen NWR langsung menanami lahan tersebut dengan bibit eukaliptus.

Raya menegaskan, Menteri LHK memiliki kewenangan penuh untuk menentukan 'nasib' lahan kawasan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut, pasca eksekusi. Lahan yang sudah dalam kategori produktif tersebut mestinya bisa tetap dikelola oleh masyarakat dengan tetap mempertahankan fungsinya sebagai kawasan hutan. Dengan catatan, pengelolaannya dilakukan secara transparan, adil dan berkelanjutan.

"Menteri LHK memiliki kewenangan untuk meninjau ulang peruntukan lahan kawasan hutan tersebut. Tidak serta merta bisa dikelola langsung oleh perusahaan NWR yang sebelumnya memiliki izin HTI di kawasan tersebut, tapi Menteri bisa mengambil kebijakan lain yang lebih populis. Lahan kawasan hutan ini milik negara, bukan milik korporasi. Terbukti, selama beberapa tahun, justru kawasan itu justru tidak bisa dikelola dan dikuasai secara fisik oleh NWR. Idealnya, eks kawasan yang dieksekusi tersebut dikelola dengan skema perhutanan sosial," tegas Raya.

Rumah Nawacita, kata Raya menilai ekses negatif dengan eksekusi tersebut akan dialami oleh masyarakat, terutama yang selama ini bekerja di perkebunan kelapa sawit PSJ dan kelompok usaha lain di kawasan itu. Oleh karena itu, pemerintah khususnya KLHK harus mengambil jalan tengah agar masyarakat tetap diberikan akses untuk mengelola kawasan tersebut lewat skema perhutanan sosial.

"Bolanya ada di Kementerian LHK. Saya kira ini momentum yang baik agar kawasan hutan yang sudah terlanjur ditanam kelapa sawit tersebut, tetap bisa dikelola masyarakat. Tentunya dengan jenis tanaman dan usaha lain yang memungkinkan sesuai ketentuan persyaratan Perhutanan Sosial," pungkas Raya. (rls)



 
Berita Lainnya :
  • Rumah Nawacita Minta Menteri LHK Tetapkan Kebun Sawit PT PSJ Yang Dieksekusi Jadi Perhutanan Sosial
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica