www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Dugaan Video Viral Dua ASN Pemkab Pelalawan Diambang Masuk Bui
Rabu, 28-10-2020 - 17:32:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Video viral terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos yang saat ini  kasusnya tengah ditangani Gakkumdu Sepertinya bakal masuk  ke meja hijau.

Video viral ASN Pemkab Pelalawan ini bakal menyeret dua pejabat masuk bui.  Sebab, video viral ini diduga ke dua pejabat itu telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pilkada. Berkas perkara kasus tersebut sudah dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik untuk dilengkapi agar menjadi P21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/10/2020) terkait kasus video viral tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih penerimaan berkas tahap satu dari penyidik Gakkumdu atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada pada tanggal 22 Oktober 2020 kemarin yang melibatkan tersangka atas nama SN dan kawan-kawan serta atas nama SS.

"Setelah kita lakukan koreksi selama tiga hari kerja ternyata ada beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik Gakkumdu dan kemarin (Senin 26/10/2020, red) berkas sudah kita kembalikan ke penyidik untuk di lengkapi," jelas Kasi Pidum.

Agus Kurniawan menjelaskan, perkembangan penanganannya, penyidik Polri yang tergabung di Gakkumdu berdasarkan hasil rapat mengirimkan berkas tahap satu, berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum yang tergabung dalam Gakkumdu itu pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

Kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan, diberi kesempatan dalam tiga hari kerja untuk melakukan penelitian berkas perkara dan kemudian  dilakukan penelitian berkas ternyata masih ada beberapa kekurangan baik Pormil mau Materil.

"Sehingga kemudian pada tanggal 26 Oktober 2020 kita mengirimkan kembali berkas itu disertai petunjuk ke penyidik. Baik terhadap berkas perkara atas nama SN dan kawan-kawan maupun terhadap berkas perkara atas nama SS," imbuhnya.

Selanjutnya kata Kasi Pidum, penyidik akan melengkapi berkas perkara yang dikembalikan dalam masa tiga hari kerja .

"Artinya berkas perkara video viral ini belum P21, jadi penyidik diberi kesempatan untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang telah kita sampaikan dalam waktu tiga hari kerja,  setelah itu nanti kita rapat kembali dan menentukan apakah ini bisa dinyatakan lengkap atau tidak," katanya.

"Ini dua berkas perkara yang berbeda, yang pertama ibu SS ini tersangka dengan Pasal 187 Undang-undang Pilkada, yang kebetulan ibu SS ini merupakan ketua kelompok PKH yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan itu, tetapi ternyata saat penyaluran itu ada dugaan pembagian-pembagian dalam bentuk paket yang berbentuk tas ke penerima bansos tadi yang didalamnya berisikan gula dan minyak goreng yang bertuliskan salah satu Paslon," lanjutnya.

Sedangkan untuk tersangka  SN dan kawan-kawan  lanjut Agus  karena ada tindakan-tindakan pembagian  bansos berkaitan dengan Dinas Sosial.

 "Jadi ada tindakan-tindakan sebagai pejabat ASN dia melakukan intimidasi dan penyelidikan yang di videokan yang akhirnya video ini viral, itulah yang dilaporkan oleh pelapor karena dianggap merugikan salah satu paslon atau menguntungkan salah satu paslon. Dan untuk tersangka SN dan kawan-kawan ini disangkakan dengan Pasal 188 undang-undang Pilkada," sebutnya.

"Yang jelas disini kita ingin membuktikan bahwa masing-masing berkas perkara pelaku-pelaku ini telah memenuhi unsur apa tidak, sehingga layak untuk di sidangkan atau tidak. Permasalahan nanti itu apakah ini ada keterkaitan dengan yang lain-lain, dengan paslon atau apa, itu nanti kita lihat di fakta persidangan lah," tegas Kasi Pidum mengakhiri.***(Tom)



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Video Viral Dua ASN Pemkab Pelalawan Diambang Masuk Bui
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica