Dugaan Video Viral Dua ASN Pemkab Pelalawan Diambang Masuk Bui
Rabu, 28-10-2020 - 17:32:26 WIB
Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Video viral terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos yang saat ini kasusnya tengah ditangani Gakkumdu Sepertinya bakal masuk ke meja hijau.
Video viral ASN Pemkab Pelalawan ini bakal menyeret dua pejabat masuk bui. Sebab, video viral ini diduga ke dua pejabat itu telah melakukan pelanggaran Undang-undang Pilkada. Berkas perkara kasus tersebut sudah dikembalikan dari Jaksa Penuntut Umum ke penyidik untuk dilengkapi agar menjadi P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (27/10/2020) terkait kasus video viral tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih penerimaan berkas tahap satu dari penyidik Gakkumdu atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada pada tanggal 22 Oktober 2020 kemarin yang melibatkan tersangka atas nama SN dan kawan-kawan serta atas nama SS.
"Setelah kita lakukan koreksi selama tiga hari kerja ternyata ada beberapa yang harus dilengkapi oleh penyidik Gakkumdu dan kemarin (Senin 26/10/2020, red) berkas sudah kita kembalikan ke penyidik untuk di lengkapi," jelas Kasi Pidum.
Agus Kurniawan menjelaskan, perkembangan penanganannya, penyidik Polri yang tergabung di Gakkumdu berdasarkan hasil rapat mengirimkan berkas tahap satu, berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum yang tergabung dalam Gakkumdu itu pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.
Kemudian berdasarkan peraturan perundang-undangan, diberi kesempatan dalam tiga hari kerja untuk melakukan penelitian berkas perkara dan kemudian dilakukan penelitian berkas ternyata masih ada beberapa kekurangan baik Pormil mau Materil.
"Sehingga kemudian pada tanggal 26 Oktober 2020 kita mengirimkan kembali berkas itu disertai petunjuk ke penyidik. Baik terhadap berkas perkara atas nama SN dan kawan-kawan maupun terhadap berkas perkara atas nama SS," imbuhnya.
Selanjutnya kata Kasi Pidum, penyidik akan melengkapi berkas perkara yang dikembalikan dalam masa tiga hari kerja .
"Artinya berkas perkara video viral ini belum P21, jadi penyidik diberi kesempatan untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang telah kita sampaikan dalam waktu tiga hari kerja, setelah itu nanti kita rapat kembali dan menentukan apakah ini bisa dinyatakan lengkap atau tidak," katanya.
"Ini dua berkas perkara yang berbeda, yang pertama ibu SS ini tersangka dengan Pasal 187 Undang-undang Pilkada, yang kebetulan ibu SS ini merupakan ketua kelompok PKH yang ditugaskan untuk menyalurkan bantuan itu, tetapi ternyata saat penyaluran itu ada dugaan pembagian-pembagian dalam bentuk paket yang berbentuk tas ke penerima bansos tadi yang didalamnya berisikan gula dan minyak goreng yang bertuliskan salah satu Paslon," lanjutnya.
Sedangkan untuk tersangka SN dan kawan-kawan lanjut Agus karena ada tindakan-tindakan pembagian bansos berkaitan dengan Dinas Sosial.
"Jadi ada tindakan-tindakan sebagai pejabat ASN dia melakukan intimidasi dan penyelidikan yang di videokan yang akhirnya video ini viral, itulah yang dilaporkan oleh pelapor karena dianggap merugikan salah satu paslon atau menguntungkan salah satu paslon. Dan untuk tersangka SN dan kawan-kawan ini disangkakan dengan Pasal 188 undang-undang Pilkada," sebutnya.
"Yang jelas disini kita ingin membuktikan bahwa masing-masing berkas perkara pelaku-pelaku ini telah memenuhi unsur apa tidak, sehingga layak untuk di sidangkan atau tidak. Permasalahan nanti itu apakah ini ada keterkaitan dengan yang lain-lain, dengan paslon atau apa, itu nanti kita lihat di fakta persidangan lah," tegas Kasi Pidum mengakhiri.***(Tom)
Komentar Anda :