www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Ingkar Bayar Pajak, Wajib Pajak Akan Ditindak
Selasa, 23-08-2022 - 12:37:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Kandis (Beritaintermezo.com)-Tergopoh-gopoh Arman memasuki Kantor Camat Kandis, Senin pagi, 22/08/2022. Rekannya, Syarippudin, tertinggal lebih tiga meter di belakangnya. Arman merasa sudah terlambat lebih dari sepuluh menit. Undangan yang diterimanya dari Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak dua hari yang lalu itu, menyebutkan acara dimulai pukul 09.00 pagi. Lokasinya di aula Kantor Camat Kandis. Saat manager dan humas di salah satu  hotel yang ada di Kandis itu masuk ke ruang pertemuan, acara belum dimulai. 

Acara yang ditaja Camat Kandis beserta Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kejaksaan Negeri Siak itu dibuka Camat Kandis, Said Irwan, satu setengah jam dari waktu yang dijadwalkan dalam undangan. Selain Camat Kandis dan Kepala BKD Siak, Budhi Yuwono, hadir juga sebagai pembicara Hindun Harahap, Kasidatun Kejari Siak.

Hindun memaparkan pentingnya wajib pajak menyetorkan kewajiban membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pajak daerah, dikenakan 10% dari penghasilan yang diterima wajib pajak.

"Pertemuan ini adalah lanjutan dari rakor yang diadakan bulan lalu di Siak. Data-data yang disiarkan oleh Kepala BKD, wajib pajak di Kandis ini banyak dari pajak tanah, hotel, restoran, sarang wallet dan reklame serta pajak air tanah. Wajib pajak hiburan dan galian C ada satu," kata Hindun.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Siak itu menelaah satu persatu berkas yang diberikan BKD Siak kepadanya. Ketika ada salah satu wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya dengan alasan tidak ada di rumah ketika petugas pajak yang datang, Hindun mengingatkan, pada dasarnya kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak yang datang ke kantor pajak.

"Itulah fungsinya ada Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap Kecamatan. Bukan petugas yang mendatangi baru kita bayar. Bahasanya sudah wajib pajak, jadi harus. Jangan menunggu ditagih dulu baru kita bayar," ujarnya.

"Jadi sudah paham ya bapak dan ibu. Ke depannya, sudah ada nih, Bank Riau Kepri yang menyediakan pelayanan yang bisa bayar melalui handphone. Silahkan di download aplikasi Bank Riau Kepri sehingga bapak dan ibu tak perlu lagi capek-capek datang ke bank. Cukup bayar melalui handphone,"  tanya Hindun.

Camat Kandis, Said Irwan, saat diberikan membuka acara tersebut mengatakan, penindakan hukum atau yustisi merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

"Itu sesuai dengan peraturan yang ada di Perda Pajak, Perda Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan yang ada sembilan item. Disini kewenangan Satpol PP menindak apabila wajib pajak tidak mematuhi terkait dengan Perda yang ada di Kabupaten Siak. Setoran wajib pajak harus sesuai dengan pendapatan asli wajib pajak itu sendiri"

"Yustisi adalah penindakan terakhir apabila wajib pajak tidak mengindahkan peraturan daerah. Kami akan melakukan tindakan terakhir seperti pencabutan ijin, penyegelan, penutupan sementara. Kami menghimbau bapak dan ibu membantu tim percepatan pendapatan daerah ini. Jangan sampai ada penutupan atau pencabutan ijin atau penyegelan. Bayangkan, kalau usaha kita dicabut ijinnya atau disegel, bapak ibu harus mengurus ijin lagi. Maka dari itu, dimohon kerjasamanya agar dipatuhi untuk pendapatan asli daerah ini. Jangan sampai ada sanksi penindakan terakhir,"  tutup Camat yang sudah bertugas cukup lama di Kandis itu.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, yang juga hadir dikesempatan itu  mengingatkan pentingnya pajak yang dibayarkan kepada daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengatakan dari postur APBD Siak, delapan puluh tujuh  persen berasal dari dana transfer dan hanya tiga belas persen dari pendapatan asli daerah.

"Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Siak masih bergantung dari dana transfer. Kita belum mandiri. Pendapatan asli daerah inilah yang akan kita angkat agar kita bisa mandiri. Potensi-potensi yang ada di tempat kita bisa digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak," tutup Budhi.

Acara yang mengambil tema Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak itu, selain diikuti aparat kecamatan dan desa, juga dihadiri lebih puluhan peserta yang berasal dari kalangan pengusaha yang merupakan wajib pajak potensial yang ada di Kandis .***



 
Berita Lainnya :
  • Ingkar Bayar Pajak, Wajib Pajak Akan Ditindak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica