www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Rakit senjata api, Petani di Inhil Riau Ditangkap polisi
Selasa, 31-05-2016 - 23:52:40 WIB
Tersangka Pemilik Senjata diamankan pihak kepolisian Sektor Kemuning
TERKAIT:
   
 

Inhil (Beritaintermezo.com)  - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil), Riau, menangkap seorang petani berinisial DD, karena memiliki satu unit senjata api rakitan berikut bubuk mesiu yang diduga ilegal.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Hadi Wicaksono mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan yang bersangkutan, termasuk dari mana dia mendapatkan barang-barang tersebut.

"Pelaku DD (36) diamankan pada Senin lalu (30/5) oleh Petugas Polsek Kemuning, setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar Wicak dikutip dari merdeka.com Selasa (31/5).

Dari laporan itu, menurut Wicak, disebutkan bahwa pelaku memiliki senjata api rakitan atau yang biasa disebut Kecepek oleh warga setempat serta bubuk mesiu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

"Hasilnya, petugas berhasil menemukan pelaku saat berada di rumahnya yang beralamat di RT 23 RW 07, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning," kata Wicak.

Dari rumah pelaku, petugas tidak hanya mengamankan pistol rakitan dan mesiu, namun turut ditemukan belasan peluru timah, alat takar pembuatan amunisi, serta pemicu ledakan.

"Kita duga, mesiu itu digunakan oleh pelaku untuk membuat peluru sendiri. Dan kita masih terus mendalaminya," ucap Wicak.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang yang tidak lazim itu dari seorang rekannya di kabupaten tetangga, Indragiri Hulu. Kemudian, pistol dan beragam alat peledak berdaya rendah itu diakui pelaku untuk keperluan berburu satwa di Taman Nasional serta berburu monyet dan unggas di area perkebunan.

"Lokasi itu, menjadi tempat pelaku untuk berburu hewan seperti primata dan unggas di area perkebunan," terang dia.

Saat ini pelaku dan barang bukti senjata rakitan itu diamankan di Mapolsek Kemuning. Ia mengatakan penyidik menjerat DD dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mc/bic)



 
Berita Lainnya :
  • Rakit senjata api, Petani di Inhil Riau Ditangkap polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica