Bawaslu Rohil Adakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu Bersama Awak Media
Selasa, 06-12-2022 - 07:24:01 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengadakan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggara pemilu bersama puluhan awak media Cetak, Online dan Elektronik, Sabtu (3/12) sore kemaren disalah satu hotel di kota Bagansiapiapi.
Sosialisasi yang dihadiri puluhan awak media itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Rohil, Syahyuri didampingi Kadiv. Penanganan pelanggaran, data dan informasi, Bimantara Prima Adi Cipta SH,V.Me.
Dalam sambutannya, Syahyuri mengatakan pada 14 Februari 2024 akan di gelar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dan kemudian dilanjutkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024.
Oleh sebab itu, Bawaslu yang memiliki program pengawasan partisipatif mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk awak media yang bertugas di Rohil yang sekaligus mitra Bawaslu untuk bersama-sama dengan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap adanya potensi kecurangan pada Pemilu serentak mendatang.
"Hal ini juga sesuai dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang mana pers dapat melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial dan pers juga dapat menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat terkait peraturan Pemilu yang berlaku," ujarnya.
Syahyuri berharap, kerjasama antara pers dengan Bawaslu ini akan terus berlanjut sampai pemilu selesai supaya proses demokrasi dapat berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dan menciptakan pemilu yang aman tentram dan semua hasilnya sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.
Sementara itu, Bimantara Prima Adi Cipta selaku pemateri, menyampaikan Bawaslu Rohil menjalin kerjasama dengan berbagai unsur elemen masyarakat. Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini peraturan yang ada di Bawaslu terkait tahapan pemilu dapat dipahami semua pihak.
"Kita bersilaturahmi dengan teman-teman media, berdiskusi dan membuka cakrawala berpikir bagaimana pengawasan yang pas dan ideal sesuai aturan yang berlaku," Pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :