www.beritaintermezo.com
14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024 | 08:45 WIB - Dengan Aplikasi JKN, Kini Peserta JKN Bisa Pindahkan Lokasi FKTP Dengan Mudah | 08:40 WIB - BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kardus Kosmetik dan Obatan Ilegal | 08:23 WIB - Dibuka Pj Gubernur, Wabup Sulaiman Hadiri Pembukaan MTQ Ke XLII Provinsi Riau Tahun 2024 | 08:20 WIB - Ramai di Kunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM | 19:35 WIB - Soal Pilkada, Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
Razia Hunting Menertibkan Pelanggaran Kasat Mata
Jumat, 24-11-2017 - 07:50:47 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Anggapan warga bahwa kepolisian bertindak berlebihan dengan melakukan razia di pusat kota Bagansiapiapi, diluruskan BKO Satlantas Polres Rohil Iptu Try Widyanto, SIk. Menurutnya, Kota Bagansiapiapi merupakan jalan umum dan Ibukota Bagansiapiapi.

Sehingga, kawasan tersebut boleh digelar tindakan patroli untuk menilang pengendara yang melanggar lalu lintas. Kebijakan yang menginginkan agar kepolisian tidak ditakuti masyarakat. kegiatan yang dilakukan hanya berupa hunting alias patroli untuk menertibkan lalu lintas.

“Dalam konsep hunting, kami hanya bisa menindak pelanggaran yang kasatmata saja. Seperti melanggar rambu dan tak memakai helm. Kalau anak sekolah yang melanggar, akan kami berikan teguran dulu,” kata Try.

Hal tersebut, lanjut dia, berbeda dengan razia yang memeriksa surat-surat. “Kalau ada yang ditilang, maka bisa membayar melalui perbankan dengan e-tilang. Tidak ada petugas yang meminta pungutan langsung dilapangan,” ungkapnya.

Try menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, terdapat dua jenis tindakan patroli terhadap pelanggaran. Yakni, dengan menggelar razia dan hunting.

“Kalau razia harus ada sprint (surat perintah, Red) atau pemberitahuan. Tapi kalau hunting, bisa dengan sprint patroli tanpa pemberitahuan, jika ada sesuatu yang menurut polisi rawan. Jadi, kami ini hanya melakukan tindakan terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi lakalantas. Jadi, tujuannya untuk keselamatan,” ungkapnya.

Polantas bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).

Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu : Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

"Setelah mengetahui teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis dan dengan sistem berburu (hunting), ada baiknya mulai dari sekarang kita belajar untuk tertib di jalan. Baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara, untuk menenangkan hati anda saat melihat razia polisi," tutupnya.

Salah seorang warga Imam Dalimunthe (36) mengaku awalnya kaget, namun setelah diberikan penjelasan ia memahami dan memang benar hal itu diatur dalam peraturan. "Saya tak pakai helm, saat pak Polisi datang saya tadinya mau kabur, tapi saya sadar bahwa saya salah dan saya diminta mengambil helm dan langsung dilepaskan dan diberikan pengarahan," katanya.

Beda halnya dengan Irwan Satria (52) , pria paruh baya ini mengaku bahwa dengan adanya razia ini bisa melihat kendaraan-kendaraan yang tak memiliki surat. Apalagi kerap terjadi curanmor. "Motor saudara saya pernah hilang, inilah saya datang mengecek mana tahu saat razia ini ada terjaring dan saya bawa surat-suratnya," Katanya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Razia Hunting Menertibkan Pelanggaran Kasat Mata
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica