Diserahkan Keluarga Terdakwa Wan Amir Firdaus,
Kejari Rohil Titipkan Uang Negara Rp1,8 Miliar di BRI Bagansiapiapi
Sabtu, 02-12-2017 - 08:22:47 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2008-2011 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs H Wan Amir Firdaus Msi mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sebesar Rp1,8 Miliar.
"Uang diantar langsung pihak keluarga ke kejari rohil pada Senin (27/11) lalu," Kata Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga SH M.Hum didampingi Kasi Intel Odit Megonondo SH, Kasi Pidsus Mochtar Arifin SH, Kasi Datun, Adreas Tarigan SH, Kasi Pidum, Sobrani Binzar, SH dan Kacab BRI Bagansiapiapi Awang S Wijaya dikantor BRI, Jalan merdeka usai menitipkan uang pengembalian ke Bank BRI, Rabu (29/11).
pengembalian kerugian negera oleh terdakwa dan keluarga sebut Bima merupakan itikad baik yang tentunya harus di apresiasi dan dihormati. "Pengembalian kami terima ini merupakan proses pembuktian. Jadi kami sangat bersyukur kerugian dikembali, setidaknya terdakwa mengakui perbuatannya," Tegas Bima.
Terkait dengan proses persidangkan Sambung Bima, JPU kejari Rohil hanya sebatas tahap penuntutan, selebihnya kewenangan dari JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Kewenangan kami hanya sebatas penuntutan, sidang penuntutan insyaallah hari Rabu depan dan Proses Penyidikan kewenangan dari Kejati riau," pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :