Diberlakukan Mulai Januari 2018, 300 Perusahaan di Rohil Wajib Terapkan UMK
Selasa, 05-12-2017 - 05:54:39 WIB
|
Ilustrasi
|
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir ( Rohil ) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat menghimbau seluruh perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan perorangan yang ada dirohil untuk menerapkan dan membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 yang telah ditetapkan.
"Besaran UMK rohil tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp2.506.000, Dalam hal ini 300 lebih perusahaan yang berbadan hukum wajib menjalankannya mulai januari 2018. Apabila hal ini tidak diindahkan maka akan diberikan sangsi administrasi hingga sangsi penutupan izin beroperasi," Kata Kadisnaker Rohil, Ir H Amiruddin MM, Senin (4/12) diruang kerjanya.
Menurutnya, Penerapan UMK ini pihak Disnaker Rohil hanya memberikan himbauan, sosialisasi dan dan komunikasi terhadap 300 lebih perusahaan tersebut. Mengenai sangsi bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan tersebut diputuskan oleh Disnaker Provinsi Riau dan Pihak Kementrian tenaga kerja atas rekom dari disnaker rohil.
"Untuk Perusahaan berupa hotel, restoran sebetulnya juga wajib menerapkan aturan tersebut. Akan tetapi sejauh ini tidak ada karyawan yang komplin dan membuat pengaduan kedisnaker. Jika ada karyawan yang melapor dengan didukung bukti struk pembayaran gaji dan kontrak kerjanya barang tentu akan kita proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada," Kata Amiruddin.
Pria yang akrab disapa Buyung ini juga mengatakan kalau pihaknya tidak melakukan pemaksaan terhadap perusahaan yang belum memiliki kemampuan dalam membayar gaji karyawannya. "Kita lihat dulu kondisi dan faktor kemampuan dari perusahaan itu, karena apabila terlalu dipaksakan maka sangat dikhawatirkan nantinya akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut," Katanya Pula.
Ia juga berkeyakinan kalau perusahaan menengah kebawah seperti perhotelan dan restoran belum mampu menerapkan UMK. Pasalnya, Dua jenis perusahaan ini dirohil hanyalah perusahaan musiman yang pengunjungnya ramai disaat ada iven besar seperti perayaan ritual bakar tongkang, cap go meh dan cheng beng.
"Intinya kita ingin agar UMK dapat berjalan secara menyeluruh. Namun, disisi lain kita juga tidak bisa memaksa karena takutterjadinya PHK besar besaran dari perusahaan yang dampaknya menambah pengangguran," Pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :