Bupati Suyatno Apresiasi Kejari Rohil Selamatkan Uang Negara
Senin, 11-12-2017 - 08:12:34 WIB
|
Bupati Rohil Suyatno
|
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Suyatno mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, yang telah menyelamatkan kerugian negara dari beberapa penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah itu.
“Kita dapat informasi bahwa tugas dari pada pihak Kejari Rohil telah mengembalikan uang rakyat hasil dari pada perbuatan yang melanggar hukum, yang semulanya uang yang sudah diserahkan oleh yang bersangkutan kepada institusi negara itu terutama sekali di aparat penegak hukum ini, dan berkat perjuangan kerja keras daripada Pak Kajari bersama teman-teman sehingga uang itu kembali kepada negara khususnya Pemkab Rohil melalui kas daerah. Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada Kejari Rohil,” ujar Bupati usai menghadiri acara Lepas Sambut Dandim 0321/Rohil di Makodim Rohil, Jumat (8/12) siang pekan lalu.
Uang yang berhasil diselamatkan tersebut, terangnya saat ini dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bagansiapiapi dan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke kas daerah.
“Nah untuk apa uang itu ya untuk kegiatan pemerintah daerah, totalnya lebih kurang Rp11,3 miliar. Sekali lagi saya mengapresiasi untuk Pak Kajari Rohil bersama para Kasi, termasuk Pak Kajati Riau yang telah menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Rohil ini,” kata Bupati.
Sebagaimana diketahui bahwa Kejari Rohil telah menyelamatkan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008 sebesar Rp9,2 miliar.
“Uang sebanyak ini merupakan hasil dari pengawasan pada tingkat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang kemudian pada proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil telah berhasil diselamatkan sebesar Rp9,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Intel Sri Odit Megonondo SH MH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kasubag BIN Haryanto SH dan Jaksa Fungsional, serta disaksikan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya saat menggelar press release dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Kantor BRI cabang bagansiapiapi.
Bima menegaskan bahwa posisi uang sebesar Rp9,2 miliar ini adalah inkrah, artinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sekarang dalam proses eksekusi untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil sesuai putusan pengadilan. “Nanti dari tim penuntut umum memproses eksekusi ke Pemkab Rohil,” katanya.
Bertepatan peringatan HAKI ini, terang Bima, Kejari Rohil telah berhasil menyelamatkan uang aset negara dari beberapa penanganan perkara di tahun 2017 dengan total Rp11,3 miliar, diantaranya Rp1,8 miliar merupakan hasil pengembalian uang korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun anggaran 2008-2011 oleh terdakwa Drs. H. Wan Amir Firdaus, M.Si.
Sedangkan Rp9,2 miliar pengembalian uang dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008 oleh terpidana Ibus Kasri Cs. “Untuk denda yang berhasil kami tarik sebesar Rp200 juta,” pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :