Imigrasi Bagansiapiapi Deportasikan 5 WNA Kenegara Asal
Kamis, 22-03-2018 - 15:44:17 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian kenegara asalnya.
"WNA yang kita deportasi itu empat diantaranya berkebangsaan Bangladesh, satu orang dari Srilanka dan Myanmar. Khusus WNA asal Bangladesh dan Srilanka kita berangkatkan menuju Bandara Kualanamu, Medan. Sementara yang dari Myanmar diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Medan, Sumatera Utara," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaedi didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Syaiful di Bagansiapiapi, Kamis (22/3).
Junaedi menjelaskan, khusus Rahman alias Md Kholilur, Sheikh alias Hassan, Alam alias Md Shah dan Anas yang kesemuanya itu merupakan WNA berkebangsaan Bangladesh dan Jayapalan alias Manase asal Srilanka, dipastikan bahwa kelima WNA tersebut telah menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 75.
Sementara untuk Kabir Ahmed Bin Jamil Ahmed warga kebangsaan Myanmar yang dikembalikan ke Rudenim Belawan, Medan karena yang bersangkutan memegang kartu United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).
"Mereka telah diberangkatkan ke Medan pada Rabu (21/3) kemaren yang dikawal dengan lima anggota Imigrasi Bagansiapiapi. Begitu tiba di Medan kita serahkan WNA Myanmar ke Rudenim Belawan, setelah itu hari ini (kamis'red) kita ke Bandara Kualanamu untuk memberangkatkan WNA tersebut," ujarnya.
"Jadi, untuk WNA asal Bangladesh nanti transitnya di Malaysia langsung ke Dhaka, Bangladesh. Kemudian WNA berkebangsaan Srilanka dari Malaysia transit ke Kolombo, Srilanka," sambung Junaedi.
Mengenai WNA asal India, Kumar yang masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Bagansiapiapi, Junaedi menegaskan yang bersangkutan masih dalam proses. Bahkan pihaknya juga nantinya akan menghubungi pihak kedutaan karena belum ada yang bertanggung jawab mengenai pembiayaan tiket dan segala akomodasinya.
"Kita juga nanti akan menghubungi konsulat yang ada di Jakarta. Jadi kita tidak memberangkatkan semuanya karena ini juga memerlukan transportasi dan akomodasi, sedangkan kita sendiri anggaran juga terbatas untuk pemberangkatan di domestik dalam negeri," tuturnya.
Sebelumnya, Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi bersama Kodim 0321/Rokan Hilir pada Sabtu (17/3) pukul 17.14 Wib mengamankan tujuh WNA tersebut di Kepenghuluan Bagan Jawa dan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ketujuh WNA itu rencananya akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. (zal)
Komentar Anda :