Temukan Shabu Dikeranjang, IRT Digiring Kemapolsek Bagan Sinembah
Senin, 26-03-2018 - 10:09:00 WIB
BAGAN BATU - Ditemukan narkotika jenis Shabu-shabu dalam keranjang cabe di dapur rumah STD Br LB Alias Tika (30 thn) perempuan mengurus rumah tangga , warga Km 5 Gang Olah Raga, kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, kabupaten Rokan Hilir (Rohil). BB ditemukan setelah rumah digeledah anggota tim opsnal kepolisian sektor Bagan sinembah. Selanjutnya STD Br LB alias Tika berikut BB digiring ke Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (24/3).
Informasi yang didapat sekira jam menunjukkan pukul 11.30 wib Tim Opsnal Polsek Bagan sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah warga di Km 5 gang Olah Raga, kepenghuluan Bahtera Makmur, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya informasi tersebut diteruskan ke Kanit Reskrim. Selanjutnya Kanit Reskrim menyampaikan informasi kepada Kapolsek Bagan sinembah. Kemudian Kapolsek Bagan sinembah memerintahkan Kanit Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut.
Sesampainya di rumah Tika, Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh Tika dan ketua RW setempat dan saat itu di dapur rumah tersebut ditemukan bungkusan tisu warna putih yang terletak di keranjang cabe warna merah.
Setelah dibuka, ternyata ada bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu dan 23 (dua puluh tiga) plastik bening kosong. Kemudian Tika menjelaskan bahwa barang tersebut di dapat dari Ratu yang rumahnya tak jauh dari rumah Tika. Selanjutnya Tim opsnal menggiring Tika ke rumah Ratu.
Setibanya di rumah Ratu, posisi rumah tertutup dan rumah dalam keadaan kosong. Kemudian dibuka oleh Tika yang selanjutnya dilakukan penggeledahan. Di Kamar tidur ratu ditemukan satu bungkus tisu merk Alfamart yang telah terbuka yang didalamnya terdapat bungkusan tisu berisikan 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya Tika berikut BB 1 (satu) buah keranjang cabe warna merah, 2(dua) lembar tisu warna putih yang telah terpakai, 1(satu) lembar potongan plastik warna hitam, 23 (dua puluh tiga) plastik bening kosong, 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus tisu merk Alfamart yang telah terbuka, 2 (dua) lembar tisu warna putih yang telah terpakai, 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu-shabu diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bagan sinembah.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Ruslan membenarkan kepolisian resort Bagan sinembah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polsek Bagan sinembah.
“Tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek bagan sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya AKP Ruslan melalui pesan WhatsApp Humas Polres Rohil. (rls/zal)
Komentar Anda :