Sekda Rohil Hadiri Rapat Pembahasan Tentang Air Tanah dan Air Permukaan Dikantor Gubri
Selasa, 17-04-2018 - 13:09:42 WIB
PEKANBARU (Beritainternezo.com) - Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Drs H Surya Arfan MSi di dampingi kepala Bapenda Rokan Hilir, Cicik Mawardi Athar S STP MSi menghadiri dan mengikuti Rapat Pembahasan tentang Air Tanah dan Air Permukaan yang di manfaatkan oleh kontraktor dan kontrak kerja sama (KKKS) di Wilayah Propinsi Riau, Di Kantor Gubernur Riau, Senin (16/4) kemaren.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau mengada Rapat dan pertemuan dengan 8 Bupati dan Walikota se propinsi Riau diantara nya Rokan Hilir, Siak, Kampar, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Dumai, Rokan Hulu dan Indragiri Hulu.
Kemudian Kepala Bapenda Propinsi Riau, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra bagian utara dan 11 Perusahaan anatara lain PT. PHE Saik, PT. PHE Kampar, EMP Malacca Strait SA, EMP Bentu Limited, PT. CPI, Petroselad, Ltd, PT. PHE Rokan CPP, EMP Korinci Baru limited, PT. SPR Langgak Kingwoods, Pertamina EP, PT. Sumatra Persada Energi.
Rapat dan pertemuan itu di pimpin langsung oleh kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Indra Agus Lukman. dilaksana kan diruang kenanga, Kantor Gunernur Riau pukul 15.00 wib.
Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Drs H Surya Arfan MSi yang mewakili Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan pendapat dan paparannya dalam rapat tersebut dalam tuntutan Rohil terhadap Pajak Air Tanah/Air Permukaan ada 3 hal, yang pertama Evaluasi/Verifikasi terhadap penghitungan jumlah pemakaian air oleh kontraktor, Air ikutan tetap hitung, karena air ikutan ini lebih besar volume pemakaiannya, minta segera bayarkan hutang pajak 2015 sampai Desember 2017, dengan berpedoman NPA aturan yang berlaku tahun bersangkutan.
Dalam pembahasan Rapat tentang pajak air tanah dan air permukaan. Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka pada Undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah. Selanjutnya Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. (rls/hms/zal)
Komentar Anda :