Masyarakat Wajib Membawa KTP-el Saat Memilih
Selasa, 24-04-2018 - 10:27:53 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 Juni nanti.
Demikian Disampaikan Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP, Senin (23/4). "Pemungutan suara kedepan itu tidak hanya cukup membawa surat undangan (C6) yang selama ini hanya itu yang di bawa dan dapat memilih. Akan tetapi kedepannya tidak seperti itu lagi, karena masyarakat harus membawa KTP maupun Suket," Kata Agus Salim.
Agus Salim juga mengajak serta mengharapkan peran serta dari seluruh Partai Politik maupun Pemerintah Daerah agar turut mensosialisasikan aturan dari KPU tersebut agar tidak terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan pemilu nantinya.
"Ini merupakan tahap awal, kedepan kita akan adakan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. termasuk juga nanti didalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan juga," Terangnya.
"Inikan persoalan UU Replesi yang baru dan harus disampaikan kepada masyarakat, inilah salah satu media untuk kita menyampaikan supaya jangan sampai terjadi akan ketidaktauan masyarakat," Ujarnya.
Aturan baru ini sebutnya akan diberlakukan dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak lama lagi akan dilaksanakan, kami juga mengharapkan kepada media massa untuk menyampaikan aturan baru ini agar masyarakat dapat mengerti dan memahami," Pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :