www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Masyarakat Wajib Membawa KTP-el Saat Memilih
Selasa, 24-04-2018 - 10:27:53 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Meski sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih tetap harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dua bukti identitas diri ini harus ditunjukkan oleh pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 27 Juni nanti.

Demikian Disampaikan Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP, Senin (23/4). "Pemungutan suara kedepan itu tidak hanya cukup membawa surat undangan (C6) yang selama ini hanya itu yang di bawa dan dapat memilih. Akan tetapi kedepannya tidak seperti itu lagi, karena masyarakat harus membawa KTP maupun Suket," Kata Agus Salim.

Agus Salim juga mengajak serta mengharapkan peran serta dari seluruh Partai Politik maupun Pemerintah Daerah agar turut mensosialisasikan aturan dari KPU tersebut agar tidak terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat saat pelaksanaan pemilu nantinya.

"Ini merupakan tahap awal, kedepan kita akan adakan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk. termasuk juga nanti didalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan juga," Terangnya.

"Inikan persoalan UU Replesi yang baru dan harus disampaikan kepada masyarakat, inilah salah satu media untuk kita menyampaikan supaya jangan sampai terjadi akan ketidaktauan masyarakat," Ujarnya.

Aturan baru ini sebutnya akan diberlakukan dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak lama lagi akan dilaksanakan, kami juga mengharapkan kepada media massa untuk menyampaikan aturan baru ini agar masyarakat dapat mengerti dan memahami," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Masyarakat Wajib Membawa KTP-el Saat Memilih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica