Bupati Suyatno serahkan 1096 sertifikat dari 18 korwil kepada Guru
Selasa, 26-06-2018 - 19:40:33 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Bupati Rokan Hilir, H Suyatno AMp didampingi sekda, Drs H Surya Arfan MSi, Kadis pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) H Rusli Syarief, Ketua DPRD H Nasruddin Hasan menyerahkan 1096 sertifikat dari 18 Koordinator Wilayah (korwil) kepada Guru, senin (18/6) siang kemaren, di halaman Kantor Disdikbud, batu enam, Bagansiapiapi.
Dalam sambutanya, suyatno mengucapkan selamat kepada para Guru yang menerima sertifikat dan berharap untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan prestasi Guru.
Walaupun dalam kondisi anggaran merosot tetap juga berprestasi, berarti ikhlas menjalankan tugas dan itu harus dipertahankan, demi kemajuan Dunia pendidikan," ujar suyatno.
Kepala Dinas pendidikan Rohil, Rusli Sarief mengatakan, sebanyak 1096 Guru menerima sertifikat dari 18 korwil, seleksi dan dananya oleh Pusat, sebab sertifikat ini adalah hak dan kewajiban guru untuk 2019, bagi yang tidak memegang sertifikat dan sertifikasi maka dia tidak dibayar lagi sertifikatnya, " katanya.
Ujiannya kemaren dibulan juni tepatnya dibulan puasa kita buat dua rayon, yakni rayon Bangko dan Bagan Sinembah yang melaksanakanya adalah dari panitia pusat dan dananya juga pusat.
Tapi waktu itu Dana pusat hanya 400 orang, sementara guru kita ada 13.000 orang, tidak ada swasta negeri hanya 6000, jadi dari angka 6000 tersebut ikut seleksi hanya lulus 1096 orang.
Itu pembayaran persiapan untuk tahun 2019 seleksinya 2018. 1096 itu sudah dilaksanakan dan sudah dikasi sertifikatnya. Itulah nanti ditampilkan dengan SK terakhir kita lampirkan melalui daftar yang wajib menerima Dana sertifikasi
Sertifikat itu adalah sertifikat guru berprestasi, sertifikat K13, sertifikat sertifikasi. Wilayah kerja kita hanya dari tingkat TK, SD, Dan SMP. Sementara tingkatan SMA itu wewenang provinsi
Harapan kita kepada Guru agar meningkatkan lagi prestasinya, bagi yang tidak dapat sertifikat mereka harus berjuang lagi dan nanti ada lagi terakhir pada bulan November 2018.
Kalau sudah dilaksanakan tidak juga lulus, maka siap-siaplah pada tahun 2019 dia tidak layak menerima uang Sertifikasi. itu adalah salah satu syarat untuk menerima uang Sertifikasi, karena sertifikasi itu datangnya dari pusat bukan dari Kabupaten/Kota.
Besarannya adalah sebesar gaji pada saat dia menerima hari ini, jadi kalau macam saya Rp7.800.000 saya mendapat hak sebesar Rp.7.800.000
Ada seorang Guru menerima Rp. 72.000.000, yang paling kecil dengan pangkat golongan 2B itu sebesar Rp. 31.000.000, jadi siapa bilang guru tidak sejahtera, cuma pembayarannya terlambat, terlambat karena dana pusat yang lambat turun.
Jadi kita masih ada hutang kepada Guru -Guru yaitu April, Mei, juni yang belum dibayar sertifikasinya, Termasuk Honorer. Karena Honorer baru kita bayar 5 bulan, berarti pemda masih ada hutang 1 bulan kepada Guru Honorer dan itu tetap akan kita bayar , insya allah untuk sertifikasi ini pada tahun 2019 berjalan lancar. (zal)
Komentar Anda :