www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Pemilik Restoran Dan Warkop Wajib Memungut Pajak 10 Persen Dari Pelanggan
Selasa, 10-07-2018 - 07:42:15 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Oleh sebab itu, Setiap Pemilik restoran/warung kopi diwajibkan untuk memungut pajak dari para pelanggannya sebesar 10 persen dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Rohil, Suryadi SE disela-sela melakukan Pengecekan Surat Izin Usaha dan Pajak pemilik Usaha yang ada di Bagansiapiapi, Kamis (5/7) kemaren. "Kita akan terus turun kelapangan bersama pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat secara rutin melakukan pengecekan terhadap perizinan dan pajak hasil usahanya," Ujarnya.

Sebagaimana yang telah diintruksikan Bupati, kita bersama pihak terkait lainnya akan terus melakukan pengecekan khususnya dalam perizinan dan pajak usaha. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan daerah disektor pajak restoran dan warung kopi dan usaha lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang pajak restoran. "Pihak Bapenda telah mengeluarkan Himbauan dan ditempelkan disetiap tempat usaha, dimana himbauan itu bunyinya setiap orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran/rumah makan wajib membayar pajak 10 persen. Dimana pajak tersebut dipungut oleh pemilik usaha kepada para pelanggannya," Terang mantan Camat Tanah Putih tersebut.

Dibebekan Suryadi, Selama ini kita bersama pihak Bapenda telah sering menempelkan himbauan tersebut. Namun, para pemiliknya tidak menempelkannya ditempat usahanya yang tentunya membuat para pelanggannya tidak tau terkait kewajiban pajak tersebut. "Kebanyakan para pemilik usaha tidak peduli dengan kewajibannya. Sehingga pajak daerah tidak berjalan dengan maksimal. Selain itu, ada juga pemilik usaha yang tidak mengantongi izin terhadap usahanya dari instansi terkait lainnya seperti dari DPMPTSP, Camat setempat dan Label Halal dari MUI,"  Ucapnya.

Sebelumnya, Pihak Bapenda Rohil mengaku realisasi Pajak restoran dan Warung kopi baru mencapai 40 persen. Padahal pihaknya jauh hari sudah sering melakukan sosialisasi dan menyebarkan surat himbauan kepada para pemilik usaha. "Sejauh ini realisasi pajak restoran dan warung kopi baru 40 persen. Maka dari itu kita tekankan kepada pemilik usaha agar membayar kewajibannya dengan tepat waktu. Apabila tidak diindahkan, maka kita bersama pihak terkait lainnya akan menutup paksa terhadap usahanya tersebut," Tegasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Pemilik Restoran Dan Warkop Wajib Memungut Pajak 10 Persen Dari Pelanggan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica