3 Anggota Polres Rohil Direkomendasikan Dipecat
Jumat, 13-07-2018 - 08:27:14 WIB
UJUNG TANJUNG (Beritaintermezo.com)-Tiga anggota Polres Rokan Hilir (Rohil) direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar disiplin. Pemberhentian itu dilaksanakan dalam sidang KKEP ke IV pada Selasa (10/7) Diaula Polres Rohil.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Komisi yakni Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan SH MH, Wakil Ketua Komisi Kabag Sumda Kompol Rustam Efendi dan Anggota Komisi Karena SPKT Iptu Ruminto, Penuntut Kasi Propam IPDA L Simanihuruk dan Bripka Nurmansyah serta Sekretaris Bripka M A Ranto Sinaga dan Brigadir Anggi Prahmana. Sementara Pendamping terduga pelanggaran yakni Bripka Paryanto SH.
Tiga anggota Polres Rohil yang direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Bripka AR yang menjabat Ba Sat Sabhara Polres Rohil. Pelanggaran yang dilakukan Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor : 418 / Pid.Sus / 2016 / PN.Rhl, tanggal 22 November 2016, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 14 / Pid. Sus / 2017 / PT.PBR, tanggal 08 Februari 2017 dan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1035 K / Pid.Sus / 2017, tanggal 19 Juni 2017 terhadap Bripka AR telah memiliki putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan atas tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan sedang menjalani pidana penjara tersebut di Cabang Rutan Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Sementara Hal - hal yang memberatkan yakni Telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 2 kali diantaranya Tidak masuk dinas selama 16 hari kerja dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 47 / X / 2013, tgl 17 Oktober 2013 dengan putusan patsus 14 hari, Tidak masuk dinas selama 11 hari kerja dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor : Skep / 77 / XII / 2013, tgl 06 Desember 2013 dengan putusan patsus 14 hari.
Notulen rapat staf perwira Polres Rohil tgl 11 juni 2018 yg berjumlah 15 orang merekomendasikan bahwa Bripka AR tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri, Prilaku pelanggar tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Untuk putusan Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Direkomendasikan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Kemudian Brigadir HR Jabatan Ba Sat Lantas Polres Rohil. Dimana Brigadir HR telah melakukan Pelanggaran Tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Lantas Polres Rohil sejak tanggal 15 Januari 2018 s/d tanggal 03 Maret 2018 terhitung 40 hari kerja secara berturut-turut. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Hal - hal yang memberatkan Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar, Terduga pelanggar tidak masuk dinas di Sat Lantas Polres Rohil sejak tgl 15 Januari 2018 s/d sekarang tgl 10 Juli 2018 terhitung 142 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin pimpinan, Notulen rapat staf perwira Polres Rohil tgl 11 juni 2018 yg berjumlah 15 org merekomendasikan bahwa Brigadir HR tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Dan yang terakhir Brigadir MY Jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil.Pelanggaran yang dilakukan Tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 18 Januari 2018 s/d tanggal 03 Maret 2018 terhitung 37 hari kerja secara berturut-turut. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
Dan Hal-hal yang memberatkan yakni Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar, Terduga pelanggar tidak masuk dinas di Sat Lantas Polres Rohil sejak tgl 18 Januari 2018 s/d sekarang tgl 10 Juli 2018 terhitung 139 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin pimpinan, Notulen rapat staf perwira Polres Rohil tgl 11 juni 2018 yg berjumlah 15 orang merekomendasi kan bahwa Brigadir MY tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri. Putusannya Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Direkomendasikan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (rls)
Komentar Anda :