www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Tiga Tersangka Korupsi Danau Buatan Dipindahkan Kerutan Sialang Bungkuk
Sabtu, 08-09-2018 - 00:19:52 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Tiga tersangka kasus korupsi Danau Buatan di Rokan Hilir (Rohil) mendapat pengawalan ketat saat di keluarkan dari Rutan Bagansiapiapi, Kamis (6/9) pagi.

Sebelum dijemput dari dalam Rutan Bagansiapiapi, tampak para kerabat dari para tersangka telah menunggu di depan Rutan untuk melihat dan memberikan semangat. Ketiga tersangka tampak lesu saat di giring menuju mobil yang telah terparkir di depan Rutan dengan pengawalan.

Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus, Mohtar Arifin menyebutkan, ketiga tersangka akan di pindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk. "Tiga tersangka akan kita titipkan ke Rutan Sialang Bungkuk karena akan menjalani persidangan, "kata Mohtar.

Mohtar menjelaskan, ketiga tersangka yakni WR, T serta S akan menjalani sidang perdana pada tanggal 13 september 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Diterangkan mohtar, proyek danau buatan menelan anggaran Rp1,7 miliar dengan kontrak kerja bernomor 430/SPMK/DBP/LU.P04/2014. Laporan pengusutan korupsi tersebut masuk ke Polda Riau dan penanganannya diproses di Polres Rohil.

Tersangka terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 Undang undang Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp. 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus korupsi pembangunan danau buatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut, kerugian negara setelah di hitung berkisar Rp 490 juta. (zal)





 
Berita Lainnya :
  • Tiga Tersangka Korupsi Danau Buatan Dipindahkan Kerutan Sialang Bungkuk
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica