Tiga Tersangka Korupsi Danau Buatan Dipindahkan Kerutan Sialang Bungkuk
Sabtu, 08-09-2018 - 00:19:52 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Tiga tersangka kasus korupsi Danau Buatan di Rokan Hilir (Rohil) mendapat pengawalan ketat saat di keluarkan dari Rutan Bagansiapiapi, Kamis (6/9) pagi.
Sebelum dijemput dari dalam Rutan Bagansiapiapi, tampak para kerabat dari para tersangka telah menunggu di depan Rutan untuk melihat dan memberikan semangat. Ketiga tersangka tampak lesu saat di giring menuju mobil yang telah terparkir di depan Rutan dengan pengawalan.
Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus, Mohtar Arifin menyebutkan, ketiga tersangka akan di pindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk. "Tiga tersangka akan kita titipkan ke Rutan Sialang Bungkuk karena akan menjalani persidangan, "kata Mohtar.
Mohtar menjelaskan, ketiga tersangka yakni WR, T serta S akan menjalani sidang perdana pada tanggal 13 september 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Diterangkan mohtar, proyek danau buatan menelan anggaran Rp1,7 miliar dengan kontrak kerja bernomor 430/SPMK/DBP/LU.P04/2014. Laporan pengusutan korupsi tersebut masuk ke Polda Riau dan penanganannya diproses di Polres Rohil.
Tersangka terancam dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 18 Undang undang Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus korupsi pembangunan danau buatan pada Dinas Pemuda dan Olahraga tersebut, kerugian negara setelah di hitung berkisar Rp 490 juta. (zal)
Komentar Anda :