www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Naik 8 Persen, UMK Rohil 2019 Naik Jadi Rp 2,7 Juta
Rabu, 07-11-2018 - 16:27:43 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2018 telah di tetapkan oleh dewan pengupahan yang tergabung dari berbagai elemen mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

"Kita sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan yang dihadiri langsung oleh pak Sekda untuk penetapan UMK Rohil," kata Kadisnaker Rohil Muzakkar AMp melalui Kabid Industrial, Juni Rahmat, Rabu (7/11).

Perhitungan penetapan besarnya UMK tersebut lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga setiap akan ditetapkan maka perlu pembahasan lebih terperinci soal upah tersebut.

Selain itu, juga dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa persentase kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen.

"Persentase dihitung berdasarkan jumlah dari inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," sebutnya.

Dengan adanya kenaikan sebesar 8,03 persen maka Upah Minimum Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2019 adalah Rp. 2.707.384,96, dan mengalami kenaikan sebesar Rp 201.243,28 dari tahun 2018 sebesar Rp 2.506.141,78.

Juni juga menambahkan, UMK yang sudah di bahas dan ditetapkan oleh dewan pengupahan disampaikan kepada Bupati Rohil yang selanjutnya dari Bupati Rohil akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Setelah itu akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Riau paling lambat 40 hari sebelum akhir tahun berjalan," pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Naik 8 Persen, UMK Rohil 2019 Naik Jadi Rp 2,7 Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica