www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Disnaker Rohil Segera Sosialisasikan UMK Ke Setiap Perusahaan
Rabu, 28-11-2018 - 06:09:46 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Britaintermezo.com)-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima surat keputusan Gubernur Riau terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang di ajukan beberapa waktu lalu dengan Nomor keputusan 949/XI/2018 tentang penetapan UMK.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Disnaker Rohil, Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi, Selasa (27/11) di Bagansiapiapi.

"Kita sudah menerima surat keputusan dari Gubernur, sesuai dengan peraturan pemerintah penetapan UMK 40 hari sebelum tahun berahir sudah di tetapkan," katanya.

Dengan diterimanya surat keputusan tersebut, maka disnaker akan mensosialisasikan UMK tersebut ke seluruh perusahaan yang ada di Rohil, selain itu juga akan menyurati seluruh perusahaan agar bisa menerapkan SK Gubernur tersebut.

Untuk Rohil sendiri tambahnya, sesuai dengan data wajib lapor ada berkisar 100 lebih perusahaan, namun jika di data kembali perusahan yang besar, menengah dan kecil sangat banyak namun tidak ada laporan ke Disnaker. "Meski demikian kita akan tetap menyurati setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten rohil," Sebutnya.

Juni Rahmad juga menyebutkan, jika dilihat dari tahun 2018 ini, yang belum dapat menerapkan UMK sesuai dengan ketentuan hanya perusahaan kecil dengan berbagai kendala. sementara untuk perusahaan besar secara keseluruhan telah menerapkan. "Bahkan kalau perusahaan besar mereka yang bertanya dan menunggu kita kapan UMK akan di berlakukan," Paparnya.

Adapun perusahaan kecil yang di maksud lanjutnya lagi, yakni seperti hotel-hotel kecil yang pendapatannya tidak seberapa dan hanya ramai saat ada iven-iven tertentu. "Mereka mau menerapkan sesuai UMK dengan catatan akan mengurangi tenaga kerjanya, jadikan serba salah juga. dikemanakan nantinya karyawan yang di berhentikan," Ucapnya.

Terkait sangsi katanya lagi, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai aturan ada beberapa proses, baik sangsi administrasi bahkan sangsi pemberhentian operasi perusahaan. UMK rohil tahun 2019 sendiri mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen dari tahun 2018. pada tahun 2018, UMK rohil sebesar Rp 2.506.141,78 sementara UMK 2019 sebesar Rp 2.707.348,96 atau naik sebesar Rp 201.243,28. (zal)




 
Berita Lainnya :
  • Disnaker Rohil Segera Sosialisasikan UMK Ke Setiap Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica