Penyalahgunaan Sabu, Polsek Bangko Amankan Pasutri Didalam Kamar
Jumat, 17-01-2020 - 12:16:57 WIB
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)- Tim Opsnal polsek bangko kembali ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
Pelaku di ketahui bernama Rudi Kurniawan Bin Hasan Basri dan Umi Fitriani. Pelaku merupakan pasangan suami istri yang diamankan tim opsnal Polsekta bangko di pimpin oleh kanit reskrim Iptu D'raja napitupulu SIk setelah beberapa hari melakukan pengintaian oleh tim opsnal polsek bangko," Kata PS Kasi Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton Nugroho, Kamis (16/1).
Diterangkan Puji Anton, pada hari rabu (15/1) sekira pukul 16.00 wib setelah memastikan keberadaan pelaku, Kapolsek bangko Kompol Sasli rais SH memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin kanit reskrim polsek bangko Iptu D.Raja napitupulu untuk mengamankan pelaku.
Kedua pelaku diamankan pada saat sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar, sehingga dengan gerak cepat tim opsnal langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta ruangan hingga di temukan barang bukti
1(satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 6(enam) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
2 (dua) bungkus plastik besar yang berisikan plastik klip, 1 (satu) bungkus cuttambuth, 1(satu) unit HP Merk Samsung lipat warna putih, 1(satu) unit HP Merk Strawberry warna emas, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Android warna putih, 1(satu) buah bong terbuat dari botol lasegar, 1(satu) buah mancis dengan sumbu kompor yang sudah terpasang, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1(satu) buah kaca pirex, dan Uang sejumlah Rp1.030.000(satu juta tiga puluh ribu rupiah).
saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di polsek bangko untuk penyidikan lebih lanjut. (zal)
Komentar Anda :