www.beritaintermezo.com
19:56 WIB - Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti Ke Mahkamah Konstitusi | 14:37 WIB - 108 Jemaah Calon Haji PTPN IV Regional III Ikuti Tepung Tawar | 14:02 WIB - Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci | 14:01 WIB - | 13:36 WIB - Kepala BP Batam M Rudi Terima Kunjungan SMSI Riau | 18:23 WIB - KPU Plenokan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024
KPUD Siap Terima Pendaftaran Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati Rohil
Kamis, 03-09-2020 - 17:36:41 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) rohil menyatakan kesiapan pihaknya dalam menerima pendaftaran bakal calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak desember mendatang.

"Pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati dimulai dari tanggal 4-6 september 2020. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, pendukung yang mengantar pasangan calon (paslon) akan dibatasi, termasuk media massa yang akan melakukan peliputan," Kata Ketua KPUD rohil, Supriyanto, Kamis (2/9) sore.

Diterangkan Supriyanto, Untuk jadwal pendaftaran yakni pada jumat (4/9) dimulai dari pukul 08.00 wib sampai pukul 16.00 Wib. Untuk hari kedua yakni hari sabtu (5/9) jadwalnya juga sama. Sementara dihari terakhir yakni Minggu (6/9) jadwalnya dari pukul 08.00 wib sampai pukul 24.00 wib.

Untuk yang sudah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran sebutnya, pada hari pertama pembukaan pendaftaran yakni pasangan Suyatno-Jamiludin yang diusung oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka akan mendaftar setelah selesai sholat Jumat.

Selanjutnya pada hari Minggu (6/9) yang akan mendaftar pasangan calon yang diusung dari PKB. Dihari yang sama juga ada paslon mendaftar yang diusung dari Partai Hanura. "Saat ini baru tiga paslon yang sudah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran," Terang Supriyanto sembari mengatakan nama bacalon yang akan mendaftar belum bisa disebutkan.

Kendati saat ini ada salah satu Bacalon bupati terkonfirmasi positif covid-19 lanjutnya, sesuai PKPU nomor 10 pasal 50 a ayat 4 yang berbunyi, paslon yang terkonfirmasi positif tidak diwajibkan hadir saat pendaftaran, akan tetapi diwakilkan oleh parpol pengusungnya. "Yang jelas bacalon yang terkonfirmasi positif tidak akan membatalkan proses pendaftarannya," Ucap Supriyanto.

Ditempat yang sama, Devisi bidang teknis KPUD rohil, Eka Murlan menyampaikan pihaknya membatasi pendukung yang mengantar paslon. "Untuk dari parpol pengusung hanya ketua dan sekretaris yang diperbokehkan masuk, sementara pendukung lainnya diluar. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19," Kata Murlan.

Dilanjutkan, untuk pengaturan masuk kekantor KPU juga disiapkan kartu identitas berupa Id Card. "Jika tidak ada Id card tentunya tidak diperbolehkan masuk," Ucapnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • KPUD Siap Terima Pendaftaran Bacalon Bupati Dan Wakil Bupati Rohil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica