www.beritaintermezo.com
11:20 WIB - Begini Perjuangan Codet Sang Gajah Saat Jatuh Cinta | 08:30 WIB - Agar Masyarakat Nyaman Beribadah,Polsek Simpang Kanan Lakukan Patroli Subuh | 08:25 WIB - Piala Adipura Untuk Rohil Akan Dibawa Keliling Kota Bagansiapiapi | 08:12 WIB - Fokus Regenerasi, SSB Belia Regional 3 PTPN IV Sukses Juarai Turnamen Lokal Riau | 09:56 WIB - Ikuti Rakor Persiapan Pengadaan ASN, Plt Bupati Asmar : Meranti dapat Kuota 600 Calon ASN | 09:51 WIB - Gandeng BRGM, PHR Edukasi Warga Rohil Pengelolaan Sampah dan Cegah Karhutla di Riau
Polres Rohil Adakan Operasi Gabungan Tegakkan Hukum dan Pendisiplinan Prokes Covid-19
Jumat, 23-04-2021 - 08:16:57 WIB

TERKAIT:
   
 

UJUNG TANJUNG (Beritiantermezo.com)-Polres Rokan Hilir Menggelar Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Bersama TNI dan Satpol PP di Depan Mapolres Rokan Hilir, Kamis (22/4).

Operasi Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir di pimpin Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL James I.R Rajagukguk, MH,SIK didampingi Kasat Pol PP Suryadi SE, Kasat Reskrim AKP. Febriandy,SH SIK, KBO Satbinmas Iptu S. Damanik dan Ipda S. Siregar selaku Pawas juga para personil TNI/POLRI ,Satpol PP.

Dalam operasi gabungan tersebut ditemukan sebanyak 30 orang yang melanggar protokol kesehatan yang terdiri dari Sanksi Sosial sebanyak 11 Pelanggar, Denda ditempat dengan sanksi Rp100 ribu sebanyak 12 orang dan 7 Orang pelanggar yang mengikuti sidang pengadilan dengan hasil putusan denda Rp50 Ribu rupiah.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 hari dilakukan  bersama tim gabungan untuk penindakan dan himbauan secara stasioner.

"Hari ini, hasil operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ditemukan sebanyak 30 pelanggar dengan hasil yang dicapai yakni denda ditempat 12 orang adalah Rp1.200.000,- dan denda hasil persidangan 7 orang adalah Rp. 350.000,-. Jadi total keseluruhan adalah Rp1.550.000," Kata Juliandi.

Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 dalam pelaksanaannya memberikan sanksi kepada masyarakat, pengemudi roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Rohil Adakan Operasi Gabungan Tegakkan Hukum dan Pendisiplinan Prokes Covid-19
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica