www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Peringati Hari Kemerdekaan Ke – 74, Pemdes Sei Kuning Bagikan Ribuan Macam Bibit Kepada Masyarakat
Senin, 19-08-2019 - 06:49:34 WIB

TERKAIT:
   
 

Tandun (Beritaintermezo.com)  - Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74 tahun 2019, pemerintah desa (Pemdes) Sei Kuning, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu membagikan ribuan beragam bibit kepada warga.

Demikian disampaikan Kepala Desa Sei Kuning Ilham Rahmani  SH MH CPL melalui pesan Whatsapp nya, Sabtu (17/8/2019) pagi. Dijelaskan Ilham,  Bibit-bibit yang dibagikan melalui Pemerintah Desa ke masyarakat ini terdiri dari bibit durian, jambu madu, petai, matoa, dan bibit sirsak. Jumlahnya lebih kurang 5.000 batang” ungkapnya.

Ilham yang didampangi para perangkat desa berharap bibit tanaman yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik seperti menanam dan merawatnya secara maksimal, agar hasil yang didapatkan dikemudian hari memuaskan.

Setelah penyerahan bibit, Kades Sei Kuning didampingi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor Tandun Bripka Akromi, juga memberitahu dan mensosialisasikan maklumat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau berupa spanduk tentang himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.

Bripka Akromi menilai, maklumat Kapolda Riau yang bertajuk "Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan", ditujukan supaya masyarakat sadar dan menjaga lingkungan. Himbauan tersebut menurutnya akan terus disosialisasikan hingga ke pelosok-pelosok desa di Riau.

Himbauan ini agar seluruh lapisan masyarakat memahami, barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau Karhutla diancam pidana penjara selama 12 tahun”, ujar Bhabinkamtibmas Polsek Tandun Bripka Akromi, dan mengajak masyarakat untuk menciptkan Riau kawasan bebas asap.(joh)



 
Berita Lainnya :
  • Peringati Hari Kemerdekaan Ke – 74, Pemdes Sei Kuning Bagikan Ribuan Macam Bibit Kepada Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica