www.beritaintermezo.com
14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024 | 08:45 WIB - Dengan Aplikasi JKN, Kini Peserta JKN Bisa Pindahkan Lokasi FKTP Dengan Mudah | 08:40 WIB - BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kardus Kosmetik dan Obatan Ilegal | 08:23 WIB - Dibuka Pj Gubernur, Wabup Sulaiman Hadiri Pembukaan MTQ Ke XLII Provinsi Riau Tahun 2024 | 08:20 WIB - Ramai di Kunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM | 19:35 WIB - Soal Pilkada, Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
Pemkab Kampar Launcing Aplikasi SIPINTER , Urus Perizinan Tidak Harus Mendatangi Kantor
Kamis, 22-11-2018 - 06:50:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Kampar (Beritaintermezo.com)- Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi melaunching aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Perizinan Terpadu) untuk pelaku usaha dan masyarakat. Peluncuran ini dilaksanakan di halaman kantor DPMPTSP, Rabu (21/11/2018).

Aplikasi Sipinter merupakan aplikasi pelayanan publik dalam hal perizinan yang Aman, Nyaman, Cepat, Akurat, Konsekuen (ANCAK).

Kepala Dinas DPM-PTSP Tarmizi dalam laporannya menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar mengurus perizinan usahanya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga sehingga informasi yang didapatkan agar lebih jelas dan mudah karena pada prinsipnya Pemkab Kampar telah mempermudah pelaku usaha dan masyarakat dalam proses pengurusan izin usaha maupun izin lainnya. Ia menghimbau masyarakat jangan mudah menerima informasi yang salah. Untuk itu ia menganjurkan masyarakat atau pelaku usaha berurusan dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar.

Pihaknya memberikan kemudahan dalam memberikan izin sehingga masyarakat jangan lagi menganggap mengurus izin menjadi beban dan akan mengalami kesulitan. Pihaknya akan memberikan kemudahan. Di bagian depan telah ada petugas front office yang siap melayani masyarakat dan mereka dipantau CCTV sehingga bisa meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan.
"Aplikasi SIPINTER ini dapat diakses dimanapun karena menggunakan sistem online yang dapat dengan mudah dimonitor langsung dan telah menggunakan tanda tangan digital, dimana aplikasi SIPINTER diharapkan dapat meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kampar," ungkap Tarmizi.

Ia menambahkab, Kementerian Perekonomian telah membentuk Lembaga Online Single Submission (OSS) yang telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang akan menerima semua informasi di seluruh Indonesia terkait investasi.

Mengenai aplikasi Sipinter, ini merupakan bagian dari program pemerintah yang mengharuskan pemerintah termasuk pemerintah daerah memberikan pelayanan perizinan yang cepat, murah, transparan dan berkualitas. "Tentu semua daerah siap atau tidak siap, mau tidak mau ini harus dilaksanakan karena sudah ditetapkan presiden bahwa seluruh daerah harus melaksanakan sistem OSS," beber Tarmizi.

Dinas PMPTSP Kampar berkomitmen dengan Pemkab Kampar selalu siap untuk melaksanakan perubahan sistem pelayanan yang begitu cepat ini dan Pemkab harus menyesuaikan. Selanjutnya Tarmizi menyebutkan ada puluhan perizinan yang bisa diurus melalui aplikasi Sipinter. Segala perizinan sudah dilimpahkan ke Dinas PMPTSP Kampar dan bupati tidak lagi menandatangani izin. Hal ini juga sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski tidak ada anggaran khusus di pelaksanaan program ini tapi ini terlaksana berkat semangat dari staf dan tim di Dinas PMPTSP.

Sementara itu Kepala Bidang Perizinan Ade Syahputra dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan langkah-langkah mengurus perizinan melalui online menggunakan aplikasi Sipinter. Langka pertama adalah dengan membuka aplikasi www.sipinter.kamparkab.go.id, kemudian login, membuat user ID.

Setelah memiliki user ID lalu dipilih izin apa yang akan diurus. "Persyaratannya kita up load ke sistem dan pesan notifikasi akan dikirim ke email. Persyaratan yang telah dikirimkan akan diverifikasi oleh front office dan dilanjutkan ke back office. Setelah itu diverifikasi oleh kepala seksi terkait dan dilanjutkan verifikasi oleh kepala bidang dan dilanjutkan koordinasi kepala bidang kepada sekretaris Dinas PMPTSP dan ditandatangani secara manual oleh kepala dinas. "Ketika Kadis tekan ok, maka izin keluar secara online," beber Ade.

Kemudahan pelayanan juga diberikan kepada masyarakat yang akan mengurus izin yang datang ke kantor Dinas PMPTSP. Mereka akan dibantu oleh petugas front office dan membantu meng-up load ke sistem. "Alurnya tetap online tapi ada kemudahan yang kita berikan," katanya.
Adapun izin yang bisa diurus secara online menggunakan aplikasi Sipinter secara penuh hanyalah untuk perizinan yang tidak terkait komitmen seperti perizinan praktek bidan. "Kalau perizinan seperti mengurus IMB harus turun dulu tim teknis, setelah itu dihitung retribusi yang dibayar," terangnya. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perizinan yang tidak terkait komitmen bisa selesai selama tujuh hari kerja.

Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam pengarahannya dalam acara peluncuran ini menyambut baik penggunaan aplikasi Sipinter apalagi ini tertuang dalam Nawa Cita yang ingin membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia mengatakan, birokrasi perizinan di Indonesia dan daerah masih menjadi hambatan bagi dunia usaha. Masyarakat dan kalangan dunia usaha menilai bahwa proses perizinan berbelit, prosedurnya tidak jelas dan tak jelasnya tebganggang waktu, tak transparan dan biaya tinggi.

Penggunaan aplikasi ini diharapkan bisa mengurangi beban pemerintah daerah karena berjalan efektif dan efisien. "Apa yang dilakukan DPMSTP merupakan suatu terobosan inovasi untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin," tegas Catur. Hal ini juga bisa meningkatkan pembangunan infrastruktur, investasi dan industri serta menciptakan iklim usaha kondusif yang simpel.

Peluncuran aplikasi Sipinter ini dihadiri Asisten II Setdakab Kampar H Azwan, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, pelaku usaha, forum komunikasi pimpinan daerah dan undangan lainnya.***




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Kampar Launcing Aplikasi SIPINTER , Urus Perizinan Tidak Harus Mendatangi Kantor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica