www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Lemkaji MPR Gelar Simposium Hak Dasar Setiap Warga Negara .
Rabu, 06-12-2017 - 16:58:27 WIB
TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritaintermezo.com)-Masalah hak dasar setiap warga negara menjadi perhatian Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI yang menggelar simposium nasional bertema 'Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/12). 

Ketua Lemkaji MPR RI, Rully Chairul Azwar mengatakan, simposium ini merupakan kelanjutan dari Round Table Discussion di tempat serupa 24 Oktober lalu. 

"Simposium kali ini membahas beberapa persoalan terutama penerapan pasal-pasal konstitusi yang terkait dengan pendidikan," kata politisi senior Partai Golkar tersebut kepada awak media, Rabu (6/12). 

Ada lima hal pokok yang menjadi kajian dalam simposium kali ini. Pertama terkait pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan 'setiap warga negara berhak mendapat pendidikan'. 

Pasal ini terkait dengan akses pendidikan yang merupakan hak setiap warga negara. “Sejauh mana pasal itu terlaksana. Apa biaya sekolah sudah terjangkau? Bagaimana ketersediaan sarana dan prasarana. Bagaimana tentang ketersedian guru. Apakah mutu pendidikan sudah merata."

Kajian berikutnya terkait pasal 31 ayat 2 dimana setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini terkait dengan penerapan program wajib belajar sembilan tahun. 

Setiap warga negara yang berusia 6 tahun sampai 15 tahun, ungkap Rully, sesuai UU Pendidikan harus mengikuti pendidikan dasar 9 tahun. “Jangan sampai anak usia 6 sampai 15 tahun keleleran di jalan. Pemerintah punya kewajiban menyekolahkan mereka.” 

Kajian ketiga terkait pasal 31 ayat 3 dimana pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur UU.

“Pertanyaannya, apakah manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sudah dapat dihasilkan melalui sistem pendidikan yang berjalan saat ini,” tanya Rully.

Demikian pula pasal 31 ayat 4 dimana negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nengara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Persoalannya, kata Rully, dari 20 persen anggaran pendidikan hanya empat persen atau kurang lebih Rp 80 triliun untuk Kementerian Pendidikan. Tigabelas persen tau Rp 268,18 triliun (APBN2017) disalurkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai transfer daerah.

Sedabgkan kajian terakhir adalah pasal 31 ayat 5 dimana pemerintah harus memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 

Menurut Rully, anggaran untuk riset hanya 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sangat kecil dibanding Malaysia. Negara jiran itu anggaran risetnya satu persen dari PDB), China (2%), dan Korea Selatan (4%).

Simposium nasional ini rencananya dibuka Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan menghadirkan narasumber Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Keuangan Prof Dr Mardiasmo MBA, Prof Dr IR Muh Nuh, Prof Dr Anwar Arifin, Prof Dr Dwi Aries Tina Palubuhu MA dan Dr Soeprapto M.Ed.

Sedangkan para pembahas antara lain Prof Dr Thomas Suyatno, Prof Dr Dede Rosyada, Dr Subandi Sardjoko, DR. Neng Nurhemah, Prof Dr Syaiful Bakhri, Prof Ace Suryadi, Prof Dr Reni Akbar Hawadi, Ki Drs Suparwanto MBA, MM. (Bir).



 
Berita Lainnya :
  • Lemkaji MPR Gelar Simposium Hak Dasar Setiap Warga Negara .
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica