www.beritaintermezo.com
17:18 WIB - Partai Hanura Buka Penjaringan Cabup-Cawabup Pelalawan | 15:32 WIB - Indosat Kembali Hadirkan SheHacks 2024, Bentuk Nyata Dukung Pemberdayaan Perempuan | 19:34 WIB - Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas Untuk Masyarakat dan Pelajar Riau | 20:29 WIB - PTPN IV Regional III Ambil Bagian Meriahkan Kampar Expo | 08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
KPK Akan Berikan Hadiah 200 juta Bagi Pelapor Koruptor
Senin, 15-10-2018 - 13:24:43 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,(BI)-Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan jika Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 tentang pelapor korupsi mendapat hadiah maksimal Rp 200 juta itu akan mendorong peran masyarakat untuk melaporkan koruptor.

“Hanya saja PP itu harus dibuat peraturan teknisnya lebih konkret dan bertanggungjawab, agar tidak disalahgunakan oleh LSM atau lembaga penegak hukum sendiri,” tegas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (11/10/2018).

Hal itu disampaikan dalam diskusi 4 pilar MPR RI  'PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi? bersama pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Bahwa PP No..43 itu sudah diatur juga di PP No. 71 tahun 2000. “Jadi, PP 43 yang diteken Pak Jokowi itu bukan barang baru,” tambah Arsul.

Hanya aturan pelaksanaan teknisnya kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin itu, harus dibicarakan dengan Komisi III DPR, KPK, Polri, Kejagung dan LPSK. “Lembaga penegak hukum harus membahas bersama,” ujarnya.

Sebab kata Arsul, PP itu bisa melahirkan LSM anti korupsi, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga aturannya harus detil terkait pelapor, kriteria dan kualitas laporan, perlindungan dan keselamatan pelapor.

Sejauh itu dia berharap pemerintah mengajukan revisi menyeluruh terhadap ‘The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

UNCAC itu sudah diratifikasi ke dalam UU No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003. Tapi, tidak menyeluruh. “Menyeluruh dimaksud mengatur suap-menyuap dan korupsi yang dilakukan swasta. UU antikorupsi yang ada tidak mengatur keterlibatan swasta itu. Inilah yang perlu diatur,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Abdul Fickar Hadjar, PP No.43  ini merupakan payung hukum yang legal. Hanya saja diterima tidaknya laporan itu tergantung pada penegak hukum sendiri.

“Laporan itu meliputi hak mencari dan memperoleh laporan, hak pelayanan, menyampaikan atau menyerahkan laporan, memperoleh jawaban diteruskan atau tidaknya laporan itu, dan pelapor dapat perlindungan hukum yang legal,” jelas Fickar.

Sehingga jika tanpa aturan teknis yang jelas bisa disalahgunakan oleh masyarakat maupun penegak hukum sendiri. “Jadi, aturan teknis itu penting agar PP 43 itu tidak disalahgunakan,” pungkasnya.(Bir)




 
Berita Lainnya :
  • KPK Akan Berikan Hadiah 200 juta Bagi Pelapor Koruptor
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica