www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
DPR akan Evaluasi Komisi Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Selasa, 11-12-2018 - 18:32:01 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (BI)-Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menegaskan jika pada Januari 2019 mendatang, pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Khususnya terkait sejauh mana peran dan fungsinya bagi masyarakat.

“Saat ini 180 derajat berbeda dengan KIP sebelumnya, karena hampir setahun ini tidak yang komplain ke Komisi I DPR. Namun, pada Januari nanti tetap akan dievaluasi,” tegas Abdul Kharis, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Hal itu disampaikan dalam diskusi “Potret Keterbukaan Informasi Publik 2018” bersama Ketua KIP Gede Narayana, Komisioner KIP, Cecep Suryandi, dan IPC, Ahmad Hanafi.

Tak adanya pengaduan dan komplain dari masyarakat tersebut kata Abdul Kharis, karena KIP saat ini kompak. Tidak sepertinya sebelumnya yang terjadi dualisme kepemimpinan. “Saat ini KIP kompak dan tak ada satu pun yang protes ke DPR,” ujarnya.

Yang terpenting kata Abdul Kharis, dengan KIP ini rakyat harus mendapat akses informasi dari seluruh lembaga negara, BUMN, kementerian, dan parpol secara transparan. “Negara juga harus paham, apa betul negara ini sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan?” katanya.

Gede Narayana menjelaskan jika sudah 10 tahun ini sejak UU No.14 tahun 2008 ini diundangkan sebagai jaminan hak asasi manusia atas akses informasi publik yang dijamin Pasal 28 F UUD NRI 1945, KIP telah memonitoring dan evaluasi pada 2018 terhadap 34 Kementerian, 131 Lembaga, dan 111 BUMN.

Dengan tingkat partisipasi atas pengembalian kuesioner Monev, 31 Kementerian (91,18%), 68 Lembaga (51,91%), dan 56 BUMN (50,45%).  “Hanya saja yang komitmen menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk melaksanakan kewajiban pelayanan informasi publik itu hanya Kementerian yang 100 %, Kelembagaan 40%, BUMN hanya 9%,” ungkapnya.

Sementara itu permohonan penyelesaian sengekta informasi ke KIP sebanyak 52%; terdiri 33 diajukan oleh individu, dan 19 diajukan oleh badan hukum dengan didominasi termohon Badan Publik Kementerian.(Bir)



 
Berita Lainnya :
  • DPR akan Evaluasi Komisi Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica