FOINI Minta KPK Usut Bocornya Sprinlidik ke Tangan Politikus PDIP
Jumat, 17-01-2020 - 12:29:48 WIB
Jakarta (Beritaintermezo.com)- Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut sumber kebocoran Surat Perintah Penyelidikan atau Sprinlidik dalam kasus OTT yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sprinlidik tersebut diketahui ditunjukkan oleh anggota komisi III fraksi PDIP dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta (14/1).
"KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton," kata Hendrik Rosdinar, perwakilan dari FOINI melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).
Hendrik menyebutkan mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang dilakukan Masinton diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum.
"Selain itu, berdasarkan daftar informasi publik yang dapat diakses melalui situs resmi milik KPK, Sprinlidik bukan merupakan informasi yang terbuka untuk publik (Informasi yang dikecualikan)," ungkapnya.
"Hal ini mengakibatkan adanya konsekuensi hukum yaitu pidana apabila seseorang menyampaikan informasi yang dikecualikan (rahasia) kepada publik," dia melanjutkan.
Oleh karenanya, Hendrik meminta juga kepada KPK untuk melaporkan para pihak yang diduga membocorkan informasi Sprinlidik kepada kepolisian.
"Dengan menggunakan mekanisme hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pintanya.
Kasus tersebut bukan kali pertama terjadi dalam tubuh lembaga antikorupsi itu, menurut Hendrik setidaknya ada empat kasus yang informasinya bocor ke publik.
Pertama, draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
"Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," beber Hendrik.
Kebocoran kedua ialah mengenai Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas. Dan ketiga menyangkut Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor.
"Keempat, Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau," jelas Hendrik.
Sumber : Merdeka.com
Komentar Anda :