www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
FOINI Minta KPK Usut Bocornya Sprinlidik ke Tangan Politikus PDIP
Jumat, 17-01-2020 - 12:29:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Beritaintermezo.com)- Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut sumber kebocoran Surat Perintah Penyelidikan atau Sprinlidik dalam kasus OTT yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sprinlidik tersebut diketahui ditunjukkan oleh anggota komisi III fraksi PDIP dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta (14/1).

"KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton," kata Hendrik Rosdinar, perwakilan dari FOINI melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).

Hendrik menyebutkan mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang dilakukan Masinton diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum.

"Selain itu, berdasarkan daftar informasi publik yang dapat diakses melalui situs resmi milik KPK, Sprinlidik bukan merupakan informasi yang terbuka untuk publik (Informasi yang dikecualikan)," ungkapnya.

"Hal ini mengakibatkan adanya konsekuensi hukum yaitu pidana apabila seseorang menyampaikan informasi yang dikecualikan (rahasia) kepada publik," dia melanjutkan.

Oleh karenanya, Hendrik meminta juga kepada KPK untuk melaporkan para pihak yang diduga membocorkan informasi Sprinlidik kepada kepolisian.

"Dengan menggunakan mekanisme hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pintanya.

Kasus tersebut bukan kali pertama terjadi dalam tubuh lembaga antikorupsi itu, menurut Hendrik setidaknya ada empat kasus yang informasinya bocor ke publik.

Pertama, draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

"Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," beber Hendrik.

Kebocoran kedua ialah mengenai Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas. Dan ketiga menyangkut Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor.

"Keempat, Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau," jelas Hendrik.

Sumber : Merdeka.com



 
Berita Lainnya :
  • FOINI Minta KPK Usut Bocornya Sprinlidik ke Tangan Politikus PDIP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica