Nasib RUU Penyiaran Tak Jelas.
Rabu, 12-08-2020 - 09:58:11 WIB
Jakarta, (BI)-RUU Penyiaran yang sejak tahun 2002 dibahas di DPR RI terus ada revisi dan hingga sampai hari ini belum juga selesai, sebaiknya ditarik dulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), karena materinya banyak yang ketinggalan. Selanjutnya, setelah diperbaiki bisa dimasukkan kembali pada Oktober 2020 mendatang.
"Kalau pun dipaksakan akan diselesaikan pada September 2020 ini tidak mungkin. Jadi, sebaiknya ditarik dulu untuk kemudian dimasukkan lagi pada Oktober mendatang, sambil menunggu selesainya RUU Perlindungan Data Pribadi," tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Hal itu disampaikan Abdul Haris pada program legislasi "RUU Penyiaran: Bagaimana Masa Depan Digitalisasi Penyiaran di Indonesia?" bersama anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemenkominfo Prof. Dr. Henri Subiarto, dan Pengamat Penyiaran/Wakil Rektor I UIN Sunan Kalijaga Prof Dr. Iswandi Syahputra, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Politisi PKS itu lebih lanjut mengatakan, perlu singkronisasi digitalisasi ke analog, frekuensi harus diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, perlunya pengawasan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena banyak konten dan materi-materi yang berbahaya bagi anak-anak. "Karenanya, DPR mendukung penguatan peran KPI untuk pengawasan tersbeut," ujarnya singkat.(BI)
Komentar Anda :