www.beritaintermezo.com
14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024 | 08:45 WIB - Dengan Aplikasi JKN, Kini Peserta JKN Bisa Pindahkan Lokasi FKTP Dengan Mudah | 08:40 WIB - BPOM Pekanbaru Sita Ribuan Kardus Kosmetik dan Obatan Ilegal | 08:23 WIB - Dibuka Pj Gubernur, Wabup Sulaiman Hadiri Pembukaan MTQ Ke XLII Provinsi Riau Tahun 2024 | 08:20 WIB - Ramai di Kunjungi, Stand Bazar Rohil Sajikan Berbagai Produk UMKM | 19:35 WIB - Soal Pilkada, Bawaslu Riau Lakukan Evaluasi dan Rekrutmen Panwascam, Catat Jadwalnya
Bengkulu Diperbolehkan Gelar Sholat Tarawih dengan Catatan
Selasa, 13-04-2021 - 09:55:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkulu (Beritaintermezo.com) - Daerah dengan zona oranye, kuning dan hijau boleh melaksanakan shalat Tarawih. Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya mengisi 50 persen dari total kapasitas masjid.

Hal ini disampaikan Plt. Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Supran usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama dalam rangka meningkatkan Sinergi, Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Mudik dan Idul Fitri 1442, Senin (12/4/2021).

"Tadi disampaikan Menkopolhukam dan Kementerian Agama, kita tetap harus waspada terkait dengan Covid-19 terutama di bulan puasa, terkait dengan ibadah sholat tetap harus mentaati protokol kesehatan, dengan harus 50 persen dari kapasitas ruangan, ini harus dipatuhi dan dipedomani sesuai surat edaran menteri agama," jelas Supran.

Ditambahkan Supran bahwa pemantauan terkait status zona akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat.

"Kalau zona merah ini dilarang, tetapi kalau zona kuning itu masih ada toleransi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ini akan terus dipantau, kalau statusnya kuning, hijau, oranye itu masih boleh, kalau merah itu yang tidak boleh, saya pikir kita di Bengkulu ini tidak ada yang masuk zona merah," papar Supran.

Terkait Mudik dalam rangka perayaan Idul Fitri 2021, Supran menjelaskan tetap dilarang. Hal ini merujuk dari data Menkopolhukam pada 2020 lalu di mana lonjakan Covid-19 mengalami kenaikan hingga 69 - 93 persen saat Libur Idul Fitri 2020 dan 58 - 188 persen saat Libur HUT RI 2020.

"Tadi juga terkait larangan mudik, mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021. Ini semata - mata jangan sampai terjadi penularan dan menimbulkan cluster baru Covid-19," tutup Supran.(ertk)



 
Berita Lainnya :
  • Bengkulu Diperbolehkan Gelar Sholat Tarawih dengan Catatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica