Imbau Masyarakat Waspada Asuransi Telemarketing,
Bupati Minta BNI Tuntaskan Gugatan Nasabah
Kamis, 31-08-2017 - 07:55:00 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Bupati Karimun, Aunur Rafiq meminta Bank BNI Cabang Tanjung Balai Karimun segera menyelesaikan persoalan asuransi telemarketing BNI Life yang digugat nasabah ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
"Sebagai kepala daerah karena ini menimpa warga masyarakat kami, kami mengharapkan kepada pihak bank untuk memberikan penjelasan dan penyelesaian terhadap persoalan gugatan ini segera dan dituntaskan. Sebab ini bisa saja menimbulkan presden buruk bagi bisnis perbankan di Karimun," ujar Rafiq, Rabu (30/8)
Rafiq mengingatkan kepada pihak bank agar dalam menjalankan bisnis perbankan lewat program asuransi telemarketing ini betul-betul menerapkan sistem dan aturan sesuai ketentuan perundangan perbankan yang berlaku.
"Bisnis telemarketing sah-sah saja sepanjang aturan atau sistim perbankan mesti betul-betul harus diterapkan. Sehingga hak-hak nasabah betul-betul terlindungi. Nasabah tentunya jangan sampai dirugikan dan ini imbasnya bisa mengurangi kepercayaan nasabah dan kepercayaan publik terhadap bank," ujar Rafiq.
Selain itu Rafiq juga kembali mengingatkan kepada masyarakat yang mendapat call center untuk program BNI Life atau pun program bank-bank lainnya untuk lebih berhati-hati dan jeli serta jangan mudah menyetujui tanpa kita tahu penggunaannya.
"Tanpa sadar kita masuk dalam sistem mereka dan itu secara tidak langsung menyetujui rekening kita dipotong setiap bulan tanpa kita tahu bagaimana penggunaannya, bagaimana polis asuransinya sehingga pada saat kita tidak ikut lagi, bisa klaim atau pada saat kita berobat atau kecelakaan kita bisa klaim,” tegas Rafiq.
Ia berpesan, kejadian yang dialami warga Karimun itu harus menjadi suatu pelajaran kedepan agar sistem penawaran asuransi atau pun BNI Life ini lebih baik dan lebih tranparan.
"Intinya nasabah dan masyarakat mesti mendapatkan hak-hak nya.Jangan nasabah sampai dirugikan dan persoalan ini mesti diselesaikan segera. Jangan sampai persoalan ini menjadi besar. Ini baru di Karimun bisa saja nanti muncul kasus seperti ini di daerah lain di Republik Indonesi ini," kata Rafiq.
Unsur Pidana
Anggota Komisi III DPR, Dwi Ria Latifa mengatakan gugatan nasabah BNI Karimun ini bukan hanya sekedar persoalan gugatan perdata saja, tetapi sudah memenuhi unsur pidananya yakni pasal penipuan dan penggelapan.
"Saya cukup terkejut dan kecewa begitu mengetahui apalagi ini terjadi di kampung halaman saya sendiri. Ini sudah memenuhi unsur pidana karena faktanya tabungan nasabah dipotong tiap bulan, dokumen polis asuransinya tidak ada, persetujuan tertulis juga tidak ada, termasuk kuasa pemotongan saldo rekening tabungan dan nasabah juga tidak mendapatkan haknya ketika di klaim karena mengalami kecelakaan ," kata anggota Fraksi PDI-P Dapil Kepri ini via ponsel, Rabu (31/8).
Dwi, mengatakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus turun segera ke Karimun melakukan sesuatu agar peraturan ditegakkan sehingga kepentingan konsumen/nasabah bank dan masyarakat bisa terlindungi.
"Jika ada kelalaian dari pihak Bank BNI atau ada yang tidak beres dari sumber daya manusianya atau sistem dari asuransi telemarketing BNI Life yang tidak sesuai ketentuan maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai aturan perbankan yang berlaku. Bisa saja BNI dikenakan sanksi," tegas Dwi Ria.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hamdani warga di Jl Bukit Senang, RT/RW 005/003, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun melalui kuasa hukumnya Muhammad Dafis SH & Associates menggugat BNI ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 21 Agustus, Nomor 31/PN 6/2017/PN.Tbk.
Gugatan itu terkait tidak adanya persetujuan tertulis dari dirinya untuk ikut Asuransi BNI Life. Anehnya, setiap bulan tabungannya justru dipotong. Sejak Agustus 2010 sampai Juli 2013, tabungan dipotong setiap bulan sebesar Rp85 ribu. Lalu, sejak Agustus 2013 sampai Juli 2017, dipotong naik menjadi Rp122 ribu setiap bulannya.
Hamdani membeberkan berbagai tindakan aneh dari asuransi BNI Life ini, di antaranya tidak adanya persetujuan tertulis dari dirinya untuk ikut Asuransi BNI Life. Juga tidak adanya dokumen polis asuransi yang dikirim ke alamat rumahnya. "Sebagai nasabah saya kecewa dengan BNI," katanya.
Gugatan dilayangkan terhadap tergugat 1 Direktur Utama Bank BNI, Pimpinan Bank BNI Tbk Wilayah Sumatera, Riau dan Kepri, Pimpinan Bank BNI Cabang Tanjung Balai Karimun, Tergugat II yakni Direktur Utama PT BNI Life Insurance (BNI LIFE) Jakarta, dan turut tergugat yakni Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (hk/tambunan)
Komentar Anda :