Beacukai Karimun Gagalkan Peredaran 133 Kg Sabu Senilai Rp266 M
Rabu, 20-09-2017 - 07:21:32 WIB
Karimun (Beritaintermzo.com)-Sebanyak 133 kilogram sabu senilai Rp266 miliar dan 45.250 butir ekstasi senilai Rp1,8 miliar gagal beredar. Narkoba tersebut berhasil disita Kanwil DJBC Kepri di Perairan Lhokseumawe, Aceh, Selasa (19/9). Barang haram itu dibawa dari Malaysia dengan menggunakan kapal kayu. Tiga awak kapal saat ini sudah diamankan.
Sumber di Bea Cukai menyebut, sebanyak 133 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan plastik Cina. Satu bungkus diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kilogram. Jika harga jual 1 kilogram sabu dibandrol Rp2 miliar X 133 kilogram = Rp266 miliar.
Sementara untuk ekstasi warna abu-abu disimpan dalam 9 bungkusan. Satu bungkus berisi 4.250 butir. Jadi total sembilan bungkus berjumlah 38.250 butir.
Kemudian, dalam bungkusan sedang, dua bungkus ekstasi dengan jumlah berbeda. Satu kemasan warna abu-abu sebanyak 4.250 butir dan ekstasi warna pink sebanyak 2.938 butir dengan total 7.188 butir. Secara keseluruhan ekstasi sebanyak 10 bungkus warna pink dan abu-abu itu berjumlah 45.250 butir. Jika harga jual satu butir ekstasi dibandrol Rp300.000 X 45.250 butir = Rp1,81 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepri, Risman Hadi mengatakan penangkapan narkoba itu merupakan kerjasama antara Kanwil DJBC Aceh dengan BNN Provinsi dan BNN Pusat.
"Memang benar (adanya penangkapan sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut). Info lengkapnya ada di Kanwil BC Aceh," ungkap Risman seraya menyebut dirinya tengah berada di Jakarta dalam rangka undangan dari Kapolda Metro Jaya. Risman menyebut akan kembali ke Karimun pada Rabu (20/9) ini.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, penangkapan sabu-sabu seberat 133 kilogram itu bagian dari Operasi Patroli Terkoordinasi (Patkor) Kastam Indonesia Malaysia (Kastima) ke-23 yang digelar sejak 7 September 2017 lalu. Tim yang menggagalkan penyelundupan narkoba itu bagian dari Satgas Patkor Kastima Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Penangkapan itu berawal ketika kapal patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri pada Selasa (19/9) curiga terhadap sebuah kapal kayu yang melintas Perairan Langsa Aceh. Kapal tanpa nama itu kemudian dihentikan. Petugas kemudian melakukan pengecekan barang dan ternyata berisi narkoba. Dua anak buah kapal (ABK) langsung diamankan. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk satu ABK lainnya yang berada di darat.
"Sekitar pukul 15.03 WIB, barang bukti berhasil dikuasai dan dipindahkan dengan menggunakan boat Sea Rider ke kapal BC-20011. Sementara, kapal boat tidak berhasil dikuasai karena kandas di pesisir muara, saat itu air sedang surut. Satu jam kemudian, tim kembali ke lokasi dan megambil kapal karena air laut sudah pasang," ungkap sumber.
Kemudian, sekitar 19.03 WIB, tim Sea Rider berhasil menguasai kapal dan menyandarkannya kapal patroli BC-20011. Selanjutnya membawa barang bukti kapal dan barang bukti narkoba ke Pelabuhan Kuala Langsa. Saat ini, barang bukti 133 kilogram sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi sudah dibawa ke BNN Pusat untuk proses lebih lanjut. (hk/tambunan)
Komentar Anda :