PLN Keluarkan Surat Edaran Listrik Prabayar, Masyarakat Kundur Mengadu ke DPRD Karimun
Senin, 12-02-2018 - 08:21:24 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-PLN Rayon Tanjungbatu, Kundur mengeluarkan surat edaran pembayaran listrik prabayar. Kebijakan tersebut ditentang pelanggan karena dinilai memberatkan.
Mereka kemudian mengaduka keberatan itu ke sejumlah anggota DPRD Karimun dapil Kundur. Untuk memastikan surat edaran itu, maka Komisi I DPRD Karimun mempertanyakan ke Kanwil PLN Riau dan Kepri di Pekanbaru.
Rombongan Komisi I DPRD Karimun yang dipimpin Ketua Komisi Anwar Abu Bakar diterima Manajer Sumberdaya Manusia dan Umum Kanwil PLN Riau dan Kepri, Dwi Suryo di ruang kerjanya.
Kepada para politisi asal Karimun itu, Dwi Suryo mengatakan, surat edaran itu merupakan salah persepsi. PLN Riau dan Kepri menyebut hanya ada tiga kriteria pelanggan yang menggunakan sistem prabayar.
"Hanya ada tiga kriteria yang menggunakan prabayar yakni khusus bagi karyawan PLN, mitra kerja PLN dan yang ketiga bagi pelanggan yang sering menunggak pembayaran setiap bulannya. Jadi tiga kriteria itulah yang diwajibakan prabayar, sementara pelanggan lainnya tidak diberi arahan untuk itu," ungkap Ketua Komisi I DPRD Karimun Anawar Abu Bakar, kemarin.
Kata Anwar, jadi berdasarkan keterangan Manajer Sumberdaya Manusia dan Umum Kanwil PLN Riau dan Kepri, surat edaran yang mewajibkan kepada seluruh pelanggan di Tanjungbatu itu salah.
Surat edaran itu sudah beredar ke tengah masyarakat. PLN Tanjungbatu bahkan mensosialisasikan surat edaran itu melalui pihak kecamatan yang ada di Pulau Kundur.
"Sejak adanya surat edaran itu, warga merasa keberatan dan mengeluh. Ada diantara warga yang mengadukan hal itu kepada anggota DPRD Karimun asal dapil Kundur. Jadi, karena PLN merupakan mitra kerja Komisi I, maka sudah kewajiban kami meluruskan permasalahan itu dengan menemui langsung pihak yang berkompeten memberikan keterangan di PLN Riau dan Kepri," terang Anwar.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, Kanwil PLN Riau dan Kepri meminta kapada Manajer Rayon PLN Tanjungbatu untuk menarik kembali surat edaran yang sudah terlanjur beredar ke masyarakat tersebut. Bahkan, Manajer PLN Tanjungbatu juga diharapkan meminta maaf kepada masyarakat karena telah mengeluarkan surat edaran yang membuat resah masyarakat disana.
"PLN Wilayah Riau dan Kepri meminta maaf kepada masyarakat Tanjungbatu, Kundur karena telah menjadi resah akibat adanya salah persepsi dan PLN Rayon Tanjungbatu, soal surat edaran prabayar listrik tersebut. Diharapkan dengan adanya penjelasan yang disampaikan ini, maka masyarakat di Tanjungbatu bisa memahami dan tidak perlu merasa resah lagi," tutup Anwar. (hk/int)
Komentar Anda :