Terkait Sengketa Lahan dengan PT Timah, Warga Teluk Uma Mengadu ke Dewan
Sabtu, 28-07-2018 - 10:24:15 WIB
Karimun (Beritaintermezo.com)-Masyarakat Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing menyampaikan berbagai persoalan kepada anggota DPRD Karimun yang tengah melaksanakan kegiatan reses tahap kedua dari daerah pemilihan (dapil) IV yang meliputi Kecamatan Meral, Meral Barat dan Kecamatan Tebing di Gedung Pemuda Karimun, Kamis (26/7).
Persoalan krusial yang disampaikan masyarakat disana adalah terkait sengketa tanah masyarakat Teluk Uma dengan PT Timah (persero) soal hak guna bangunan (HGB) timah. Perwakilan warga dalam kesempatan itu menyampaikan kronologis permasalahan kepemilikan tanah Timah. Warga telah menyatakan sikap menolak HGB Timah.
Abdul Rahim dan Rawan Hiba dari Forum Pemilik Lahan Hak Waris Teluk Uma beserta Ketua LAM Kecamatan Tebing Basirun Banun dengan tegas menolak adanya HGB PT Timah. Mereka menyebut persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun namun tak kunjung selesai, bahkan Forum Ahli Waris telah mengirim surat kepada Presiden RI melalui staf ahli Presiden.
"Kami telah menyampaikan pernyataan sikap yang intinya menolak akan adanya HGB PT Timah. Pada HGB PT Timah itu ada beberapa rumah permanen milik warga. Persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tak kunjung selesai. Kami bahkan sudah mengirim surat ke Presiden melalui staf ahli," ungkap Abdul Rahim.
Anggota DPRD Karimun dapil IV yang hadir saat reses tersebut seperti Anwar Abubakar dari Fraksi PAN, Rodiansyah dari Hanura, Sulfanow Putra dari PDIP dan Zaizulfikar dari Gerindra. Kepada masyarakat Teluk Uma, anggota dewan menyatakan, memerlukan riwayat secara tertulis sebagai dasar pemilikan oleh Forum Hak Waris.
"Persoalan ini memang sudah lama berlangsung. Kami sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari masyarakat terkait persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Timah ini. Kami dari DPRD Karimun akan mengupayakan semaksimal mungkin membentuk panitia khusus (pansus) kasus ini," ungkap Anwar Abukabar, politisi dari PAN.
Sementara, Wakapolsek Tebing Iptu Abdul Latif mengatakan, PT Timah memiliki sertifikat HGB yang sah secara hukum. Pihaknya menyarankan agar masyarakat melakukan mediasi yang dibantu oleh DPRD Kabupaten Karimun. Apabila mediasi tidak memiliki kesepakatan, maka dilakukan jalur hukum yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negaar (PTUN).
Sebelumnya, PT Timah bakal melakukan pemagaran terhadap seluruh tanah dan aset yang berada di Pulau Karimun Besar. Setidaknya, PT Timah memiliki 13 hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Tebing. Sebanyak 12 HGB di Kelurahan Teluk Uma dan 1 HGB di Kecamatan Tebing lainnya. Sebelum aksi pemagaran itu dilaksanakan, manajemen PT Timah melaksanakan sosialisasi kepada camat, polisi dan Kejari Karimun di ruang rapat Hotel Maximilian, Kamis (5/4).
Kepala Bidang Aset PT Timah Suraji bersama Kabag Aset Suhartono serta didampingi staf Divisi Aset PT Timah Wilayah Operasi Riau dan Kepri Revan, serta beberapa staf di bidang hukum menyampaikan pemaparannya kepada perangkat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tebing terkait 12 HGB di Kelurahan Teluk Uma dan 1 HGB di Kecamatan Tebing lainnya itu.
Pemaparan yang dilakukan manajemen PT Timah tersebut mendapat saran dan pendapat dari FKPK Tebing. Lurah Teluk Uma, Zulkifli mengatakan, terkait rencana pemagaran HGB milik PT Timah, di HGB tersebut terdapat bebera rumah permanen. Pada HGB milik PT Timah tersebut, pemilik asal masih menganggap HGB milik PT Timah tersebut merupakan tanah mereka.
"Sebelum rencana pemagaran aset yang akan dilakukan PT TImah, kami selaku perangkat lurah di Teluk Uma meminta kepada PT Timah agar melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Keluraha Teluk Uma. Sebabnya, diatas tanah HGB milik PT Timah itu sudah banyak berdiri rumah permanen. Dan masyarakat merasa bahwa HGB milik PT Timah adalah milik mereka," ungkap Lurah Teluk Uma, Zulkifli. (hk/hen)
Komentar Anda :