Sanksi Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Karimun
Jumat, 11-09-2020 - 09:51:41 WIB
Karimun (Beritiantermezo.com)-Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan mulai diterapkan Pemkab Karimun. Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan sanksi-sanksinya akan ditanda tangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada, Kamis (10/9/2020).
"Jika hari ini saya tanda tangani, makamulai hari ini juga diberlakukan sanksinya," ujar Rafiq.
Hal itu disampaikannya usai memimpin apel kampanye Gerakan Karimun Bermakserkedua, di Mapolres Karimun.Rafiq mengatakan, sanksi-sanski yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatanberupa denda uang dan berupa sosial. Namun ia belum dapat menjelaskan berapa nilai uangdendanya.
"Untuk sanksi denda berbentuk uang bervariasi. Sedangkan sanksi sosial berupamembersihkan sesuatu," katanya.
Rafiq menyebutkan, tentang menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudahmensosialisasikannya yang sudah dilakukan sejak lama.
"Untuk tahap awal ini kita berikan peringatan dulu. Jika sudah ditemukan melanggar 1sampai 2 kali dengan orang yang sama, baru kita terapkan sanski denda kepada bersangkutan,"ucapnya."Sanksi-sanksi yang diterapkan berlaku untuk semuanya. Nanti ada tim yang melakukanpengawasannya ke lapangan maupun di kantor," tambah Rafiq mengakhiri.
Saat ini ada 4 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 baru di Kabupaten Karimun, ProvinsiKepri, Rabu (9/9/2020) sore. Pasien positif semuanya laki-laki di Kecamatan Karimun. Duaorang diantaranya klaster impor Batam, Kepri, sedangkan dua lagi klaster Tembilahan, ProvinsiRiau. Adapun ke 4 pasien positif baru sedang diisolasi/rawat di RSUD Muhammad SaniKarimun.***(hen)
Komentar Anda :