www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Ranperda CSR, DPRD Rohil Datangkan Ahli Dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau
Minggu, 13-11-2022 - 07:22:41 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat bersama pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) setempat. Rapat tersebut dalam rangka menyusun pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR) pada Rabu (2/11) lalu.

Rapat itu dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi di dampingi Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Darwis Syam, dan Kabag Persidangan, H Julianda S Sos.

Rapat tersebut DPRD Rokan Hilir melibatkan Bagian Hukum Sekdakab Rokan Hilir, Dinas Perindustrian perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan daerah tentang CSR.

"Kita bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan daerah. Ada dua ranperda yang dibahas, pertama perda tentang CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat di lingkungan perusahaan yang beroperasi. Kemudian yang ke dua perda tentang pembentukan produk hukum daerah," kata ketua Bapemperda DPRD Rohil," Kata Darwis Syam.

Dikatakan, Dalam penyusunan ranperda CSR dan ranperda produk hukum daerah ini baru tahap penyusunan.

"Kedua perda ini merupakan hak inisiatif DPRD yang diusulkan DPRD, Namun kerena Ranperda ini mengatur untuk seluruh kabupaten Rokan Hilir tentu kita mengikut sertakan pemkab Rokan Hilir dan pihak-pihak yang lain serta dibantu  oleh tim ahli dari fakultas hukum universitas Muhammadiyah Riau yang menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan daerah tersebut," sebut Darwis Syam.

Rapat tersebut kata Darwis sudah finalisasi yang dilakukan Penyusunan ranperda tersebut dilaksanakan lagi pada tahap-tahap selanjutnya.

"Nanti diajukan dalam Paripurna  dan dibahas bersama pemerintah daerah yang ditunjuk oleh bupati mewakili dalam pembahasan dari pemerintah daerah.  Inti dari ranperda CSR atau perda tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang badan usaha atau perseroan dan masalah penanaman modal memang diwajibkan perusahaan yang beroperasi didaerah itu melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat," paparnya.

Adapun sasaran perusahaan yang diharuskan melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan tersebut ialah perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam atau beroperasi mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan.

"Jadi program pelaksanaan kegiatannya ada beberapa macam, ada berupa kontribusi perusahaan itu berupa pendidikan, sosial, juga masalah infrastruktur sosial masyarakat, bantuan ekonomi kepada usaha kecil yang tidak mampu dan masih banyak lagi, itu sudah kita atur dan dituang dalam perda masalah CSR ini," ungkapnya.

Disampaikan Darwisyam, Selama ini mungkin perusahaan itu melaksanakan program CSR ini, namun tidak dapat dipantau.

 "Memang ada Pemda membentuk tim semacam CSR tapi belum ada payung hukum mendasari sehingga dalam perda ini pelaksananya akan dibentuk sebuah forum tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR yang anggotanya terdiri dari utusan dari perusahaan, tokoh lembaga adat, dan dari perguruan tinggi serta beberapa unsur lembaga untuk itu. Sedangkan badan pengawasnya itu dibentuk dari Bupati dari DPRD dan dari Lembaga Adat Melayu. Kemudian nanti Bupati memfasilitasi terbentuknya forum CSR itu yang ditetapkan dalam peraturan bupati," Ujarnya.

Tadi hasil rapat hampir finalisasi, draf ranperda CSR tersebut selanjutnya kami  akan melakukan konsultasi publik dan mengundang dari pihak perusahaan untuk mendengar masukan dan pertimbangan dari pihak perusahaan karena ranperda ini setelah disahkan nanti mengikat semua masyarakat se Rohil termasuk perusahaan. Sebaiknya dalam penyusunan aturan ini melibatkan pihak perusahaan yang nanti secara langsung melaksanakan aturan yang berlaku dalam perda," pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Ranperda CSR, DPRD Rohil Datangkan Ahli Dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica