www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Tim Pansus DPRD Rohil Tinjau Limbah Pabrik PKS
Sabtu, 29-10-2016 - 10:19:18 WIB
Afrizal
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Sebelum ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan sampah dan limbah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil membentuk tim panitia Khusus (Pansus) guna melakukan peninjauan limbah pabrik kelapa sawit (PKS). Peninjauan ini dilakukan agar nantinya bisa dijadikan sebuah Peraturan daerah (Perda) yang mengikat.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Rohil, Afrizal, Jumat (28/10) di Bagansiapiapi. Disebutkan, sebelum berbagai perda itu disahkan tentunya kita harus melakukan peninjauan terlebih dahulu agar perda itu nantinya bisa berjalan. "Sebelum Final kita harus menyesuaikannya terlebih dahulu, makanya kita akan tinjau PKS untuk menggetahui jenis limbah yang bisa diolah tersebut," Ungkapnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil ini juga menyampaikan, untuk tahap awal yang kita tinjau itu diantaranya PKS yang ada dikecamatan Bangko Pusako, PKS dikecamatan Tanah Putih, dan PKS yang ada di Balam KM 21. "Jika kita memiliki pengelolaan limbah tentunya banyak kontribusinya, karena sampah dan limbah itu bisa dijadikan pupuk organik dan juga bahan baku untuk kerajinan tangan," Ujar Pria yang akrab disapa Epi Sintong tersebut.
Dijelaskannya, Saat ini dipropinsi riau hanya kabupaten Rohil dan meranti yang belum memiliki pengelolaan sampah. Nah, untuk itu kita akan upayakan dinegeri seribu kubah ini memiliki pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan pada tahun 2020 daerah wajib melakukan pengelolaan limbah secara langsung.

"Yang jelasnya kita sangat optimis kalau sampah dan limbah itu pada tahun 2020 mendatang sudah bisa dikelola langsung, apabila hal ini tidak dilakukan tentunya bisa dikenai pidana. Karena dari 12 kabupaten/kota yang ada diriau hanya rohil dan meranti yang belum memiliki pengelolaan sampah dan limbah," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • Tim Pansus DPRD Rohil Tinjau Limbah Pabrik PKS
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica