www.beritaintermezo.com
14:46 WIB - Tiket Pilgubri M. Nasir Lengkap Eddy Yatim: Kami Fokus Seleksi Wagubri | 19:10 WIB - Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room | 15:26 WIB - Pemkab Pelalawan Daerah Terbaik 1 di Riau dan 10 Besar Terbaik se-Indonesia | 14:38 WIB - PWI Terima Surat Dukungan Resmi Pemprov Riau Tuan Rumah HPN 2025 | 11:14 WIB - Konsisten Dukung Talenta Muda Esports Indonesia, Tri Kembali Gelar H3RO Esports 5.0 | 10:17 WIB - Dewan Pers Minta Stakeholder dan Koorporasi Utamakan Perusahaan Pers Dalam Beriklan
DPR Setujui Pengangkatan Dua Hakim Agung
Jumat, 13-07-2018 - 09:13:07 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (BI)-Rapat pleno Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Desmond ZJ. Mahesa akhirnya memutuskan Abdul Manaf lolos sebagai Hakim Agung (Kamar Agama) dan Pri Pambudi Teguh (Kamar Perdata) pada Mahkamah Agung (MA) RI.


Keputusan itu dilakukan secara aklamasi dan disetujui oleh 10 fraksi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Kedua nama tersebut sebelumnya diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) dan akan dilantik di paripurna DPR mendatang. "Kedua nama itu akan kita teruskan ke paripurna DPR," kata Desmond.

Desmond berharap ke depan KY harus melakukan seleksi dan mengajukan calon hakim agung sesuai kebutuhan MA. Karena kedua calon yang diajukan KY itu tidak memenuhi kebutuhan MA, yang terdapat 8 jabatan hakim agung.

Yaitu, 1 orang di kamar agama, 3 orang di kamar perdata, 1 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar militer, dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Khusus di kamar TUN, tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya. Untuk kamar pidana, dari dua orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Jadi, ke depan, berapa kekurangan Hakim Agung itu, KY harus melakukan seleksi sesuai kebutuhan MA agar putusan itu tidak berdasarkan putusan KY, melainkan sesuai putusan MA sendiri,” katanya. (Bir).



 
Berita Lainnya :
  • DPR Setujui Pengangkatan Dua Hakim Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica